• ,
  • - +

Artikel

Disdik Provinsi Sampaikan Hasil Pelaksanaan PPDB Tahun 2020 Kepada Ombudsman
• Selasa, 21/07/2020 • Korinna Al Emira
 
Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam penyampaian PPDB 2020 (foto by Andri)

Jambi (20/07) - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Ketua PPDB sekaligus Kabid SMA beserta Kabid SMK dan Kasi Kesiswaan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Dalam kesempatan itu, Disdik Provinsi Jambi bermaksud menyampaikan hasil pelaksanaan PPDB tahun 2020 di Provinsi Jambi.

Adapun Disdik Provinsi Jambi melakukan PPDB tahun 2020 secara online dengan menggunakan jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua/wali. Terkait Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 oleh Menteri Pendidikan, maka Disdik Provinsi Jambi telah menyiapkan Juknis tentang pelaksanaan PPDB yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor KPTS/555/DISDIK/-1.3/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020. Dalam juknis tersebut, Disdik Provinsi Jambi menjelaskan mengenai pembagian jalur yang dapat diikuti oleh calon peserta didik. Selain itu penetapan jalur zonasi juga telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-2.3/2020. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi tersebut dilampirkan pembagian zonasi di sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi, yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Shopian Hadi, menyampaikan apresiasi kepada Disdik Provinsi Jambi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020. Ombudsman menyampaikan bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lebih baik secara sistem, walaupun tidak dipungkiri masih ditemukan banyak kekurangan.

Salah satu yang menjadi temuan Ombudsman adalah penarikan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik yang tidak sesuai dengan alamat yang ada pada Kartu Keluarga yang mereka input. Hal ini tentunya membuat petugas verifikasi harus bekerja ekstra untuk mengecek satu persatu. "Disini kadang bisa terjadi penilaian yang tidak objektif. Karena petugas verifikasi pasti kewalahan kalau harus cek satu-satu," jelas Shopian. Selain itu sebaran sekolah negeri di  Provinsi Jambi masih belum merata. Hal ini membuat penerapan zonasi menjadi dirasakan tidak adil bagi beberapa masyarakat.

Disdik Provinsi Jambi pun mengakui temuan yang disampaikan oleh Ombudsman. Terkait hal tersebut, Disdik Provinsi Jambi terus melakukan perbaikan terutama terhadap sistem PPDB itu sendiri. Sedangkan mengenai sebaran sekolah negeri yang belum merata, Disdik Provinsi Jambi sedang melakukan beberapa kajian apakah perlu dibangun sekolah negeri baru, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai dampak positif dan negatifnya. Kajian lain yang akan dilakukan oleh Disdik Provinsi Jambi adalah dengan mengajak pihak swasta berdiskusi untuk membahas biaya yang patut dibebankan kepada siswanya. Hal ini dikaji karena akan berdampak pada ketertarikan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, sehingga akan berdampak pula pada pendidikan di sekolah negeri. 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...