Direktur Barometer Swara Indonesia Berikan Materi Bimtek Enumerator Penilaian Kepatuhan Ombudsman Sulut

Manado - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Enumerator Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2021 pada Selasa (18/05). Dalam kegiatan tersebut Direktur Barometer Swara Indonesia, Baso Affandi memberikan materi dengan judul "Urgensi Survei Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Guna Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik."
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara, Meilany F. Limpar membuka kegiatan sekaligus memberikan pandangan terkait Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI sebagaimana dalam Undang-Undang  Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Ombudsman RI dalam melaksanakan penilaian terhadap Standar Pelayanan Publik di tahun 2021 ini berbasis sistem pada Aplikasi ASPEK yang dapat di unduh pada Playstore, dimana penilaian kepatuhan standar pelayanan public tahun ini diharapkan dapat memberikan perbaikan kepada instansi penyelenggara negara agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat, " tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari Barometer Swara Indonesia, Baso Afffandi. Dalam diskusi tersebut Baso menyampaikan bahwa sebelum survei dilakukan, ada beberapa tahapan sebelum masuk dalam metode survei itu sendiri, misalnya dalam perumusan kuisioner yang membutuhkan data awal dimana data awal tersebut bias diperoleh dengan FGD, coding dan analisis media. "Begitupun setelah survei dan sebelum presentasi tentu butuh analisis dan data tambahan seperti indepth interview sebagai data konfimasi," jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta Bimbingan Teknis Enumerator Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara dan Dikrektur Barometer Swara Indonesia. Meskipun dilaksanakan secara langsung, kegiatan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.Â