Diperlukan Standar Pelayanan untuk Mencegah Maladministrasi
PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau mengharapkan jajaran Polres di Riau bisa menerapkan standar pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan, penerapan standar pelayanan publik juga akan mendorong terwujudnya pencegahan maladministrasi.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri saat menjadi pembicara pada Rakerwas Itwasda Polda Riau di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (12/3). Rakerwas dihadiri seluruh Wakapolres beserta jajaran yang berasal dari seluruh Polres di Provinsi Riau. Kegiatan ini dibuka oleh Kapolda Riau dan turut dihadiri Irwasda Polda Riau, Wakil Gubernur Riau, Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Kepala BPKP Perwakilan Riau, KPU Riau, Bawaslu Riau beserta undangan lainnya.
Saat memaparkan materi dengan tema ''Penilaian Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi'', Ahmad Fitri mengutarakan sejauh mana peran Ombudsman RI dalam melakukan pencegahan maladministrasi. Menurutnya, sejauh ini Ombudsman RI sudah melakukan banyak kegiatan untuk melakukan pencegahan maladministrasi. Kegiatan itu meliputi pelaksanaan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Kajian Kebijakan Publik, Indeks Persepsi Maladministrasi, Penilaian Kompetensi Pelayanan Perizinan dan termasuk juga kegiatan Survei Kepatuhan.
''Sudah banyak kegiatan pencegahan maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan melalui pencegahan maladministrasi. Salah satu hal penting yang dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi adalah melalui penerapan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,'' papar Ahmad.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa kegiatan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dilakukan agar penyelenggara pelayanan publik pada level kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dapat semakin mematuhi penerapan standar pelayanan. Pada jajaran Polri, Ombudsman RI telah menilai lima produk layanan yang diselenggaraan oleh jajaran Polres pada 2019 lalu. Kelima produk layanan tersebut meliputi Permohonan SIM A Baru, Permohonan SIM C Baru, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.