• ,
  • - +

Artikel

Diperiksa Ombudsman, Sekretaris Kota Manado Komitmen Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat
• Sabtu, 11/01/2020 • vergina bawoleh SE
 
foto saat klarifikasi berlangsung di Kantor ORI Pwk Sulut

Manado - Mengawali tahun 2020, pada Kamis (9/01/20), Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara melakukan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Manado terkait beberapa laporan masyarakat. Dalam kegiatan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara ini, Pemerintah Kota Manado diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Manado dan didampingi instansi teknis lainnya seperti Sat. Pol PP Kota Manado.

Permintaan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa berkaitan dengan beberapa laporan masyarakat atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado khususnya instansi teknis yang dilaporkan. Diantaranya adalah dugaan maladministrasi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado atas pemberhentian 13 Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kota Manado, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan dugaan maladministrasi yang dilakukan intansi teknis lainnya yang terkait dengan maladministrasi pendirian menara telekomunikasi di wilayah Kota Manado yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta kepatuhan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam klarifikasinya Helda Tirajoh selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara meminta Pemerintah Kota Manado, khususnya instansi teknis yang dilaporkan agar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melampaui wewenang sehingga dapat menyebabkan kerugian di masyarakat, baik materil maupun imateril. Dengan kata lain, Ombudsman meminta Pemerintah Kota Manado menghindari segala bentuk tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Sekretaris Kota Manado menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan dengan akan memfasilitasi pengangkatan kembali 13 THL yang diberhentikan, melakukan penertiban atas menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan pertemuan dengan pihak yang rumah telah dibongkar oleh Sat. Pol PP Kota Manado. Pemerintah Kota Manado juga mengharapkan kinerja penyelenggaraan layanan publik oleh pemerintah Kota Manado dapat diperbaiki sehingga segala bentuk maladministrasi dapat terhindarkan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...