Dinilai Lamban Tindaklanjuti Perkara Korupsi, Ombudsman minta Kejati Jateng awasi Kejari Demak

Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Kejari Demak atas penanganan perkara korupsi di Demak. Permasalahan ini disampaikan Pelapor karena Kejari Demak dinilai lamban dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada (5/12) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta klarifikasi ke Kejati Jateng untuk memastikan bahwa penanganan perkara korupsi APBDES di Demak diawasi Kejati Jateng.
Melalui Aspidsus Kejati Jateng, memberikan penjelasan kepada tim Ombudsman Jateng. Pada intinya, Kejaksaan Negeri Demak masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Demak. Kejati Jateng dalam hal ini juga mendorong Kejari Demak agar segera memberi kepastian penyelesaian.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menyampaikan bahwa Ombudsman akan memonitoring tindak lanjut pengawasan Kejati Jateng atas penanganan perkara Kejari Demak. "Dalam waktu dekat, Kejati akan menyampaikan hasil pengawasannya kepada Ombudsman Jawa Tengah. Terhadap hasil pengawasan tersebut, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tentu akan mengkaji hasil pengawasan dari Kejati tersebut untuk selanjutnya menentukan ada atau tidaknya dugaan maladmnistrasi yang dilakukan." ujar Sabarudin.








