Dilema PPDB di Era Pandemi: Tuntutan Transparansi Versus Perlindungan Data Pribadi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan pelayanan publik yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir menuntut pelayanan PPDB dilakukan secara daring guna mengurangi kerumunan di sekolah yang kerap terjadi maupun kontak langsung antara pengguna layanan dengan penyelenggara layanan. Pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, mengamanahkan bahwa proses pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, kecuali dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan.
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 yang sebagian besar dilaksanakan menggunakan metode daring seharusnya tidak mengurangi esensi pelayanan publik dari PPDB sebagaimana pelaksanaan PPDB sebelum era pandemi ini. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, mengamanahkan bahwa PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu pada Pasal 15 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara Pelayanan berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan. Bahwa kedua peraturan tersebut mengamanahkan penyelenggaraan PPDB tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Bahwa transparansi dalam penyelenggaraan PPDB tidak hanya menampilkan secara terbuka kepada seluruh pendaftar dan masyarakat mengenai nama pendaftar beserta nilai skornya saja, namun juga sekurang-kurangnya memuat dasar dan detail data pendaftar dalam PPDB ini yang menjadi tolak ukur suatu pendaftar dapat diterima.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan, penulis mendapati bahwa sebagian besar Penyelenggara PPDB tidak menampilkan data pendaftar secara rinci. Misalnya pada Jalur Zonasi yang memiliki proporsi lebih besar pada setiap PPDB, diketahui bahwa alamat pendaftar tidak ditampilkan. Data yang ditampilkan pun hanya data nama pendaftar beserta jarak dari rumah pendaftar kepada sekolah tujuan. Padahal jarak merupakan substansi yang diperingkatkan pada seleksi Jalur Zonasi. Hal tersebut seringkali menimbulkan kecurigaan antar pendaftar maupun masyarakat yang turut mengawasi. Terkait hal ini, penulis berasumsi Penyelenggara PPDB terbatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Apa benar peraturan tersebut membatasi transparansi dalam PPDB? Mari kita bahas.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf h dan j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyampaikan bahwa terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, diantaranya Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu dalam hal ini adalah aset, serta informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang - Undang. Apabila menelaah kepada Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa data perseorangan meliputi salah satunya alamat saat ini. Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanahkan bahwa Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara. Bahwa Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun mengatur bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Penulis berpendapat bahwa dalam menjembatani antara tuntutan transparansi dalam PPDB dengan regulasi terkait perlindungan data pribadi tersebut, Penyelenggara PPDB dapat menampilkan alamat pendaftar secara terbatas atau tidak lengkap. Sebagai referensi misalnya sesuai dengan pengamatan penulis, hal tersebut telah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara PPDB tingkat SD/SMP/SMA/SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022. Informasi alamat pendaftar yang ditampilkan pada Jalur Zonasi hanya terbatas, yakni hanya tingkat RW saja. Penyampaian informasi secara terbatas tersebut dapat mengurangi kecurigaan pendaftar dan masyarakat yang mengawasi penyelenggaraan PPDB sehingga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pendaftar serta masyarakat terhadap penyelenggaraan PPDB, meminimalisir potensi kecurangan, serta menghindari potensi maladministrasi yang terjadi, yakni tidak memberikan pelayanan atas transparansi detail data pendaftar yang menjadi dasar pemeringkatan pada setiap Jalur PPDB. Pada sisi lainnya, data pribadi seseorang dapat tetap terlindungi sehingga tidak membahayakan keselamatan pemiliknya.