Dilema Persidangan Virtual di Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jambi
Jambi - Pandemi Covid-19 menghadapkan kita dengan kenyataan untuk harus mulai terbiasa melakukan segala macam bentuk pekerjaan secara online. Tidak terkecuali dalam persidangan kasus-kasus kejahatan dimana pihak Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Hakim harus melaksanakan persidangan secara virtual yang tentunya adalah hal baru di hampir seluruh wilayah Indonesia. Tentu dalam proses persidangan virtual ini ada banyak kendala yang dihadapi oleh para pihak.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Rabu (17/06) melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mencari tahu kendala apa saja yang mereka hadapi pada saat persidangan virtual dilaksanakan.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jambi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi. Kapolda mengatakan bahwa banyak sekali kendala yang dihadapi oleh Kepolisian semenjak Pandemi Covid-19 ini berlangsung. Tidak hanya permasalahan persidangan virtual, namun sampai pada kapasitas ruang tahanan di Kepolisian Daerah Jambi yang membludak karena banyak tahanan yang tidak bisa dipindahkan ke Lapas.
"Kalau sidang virtual, itu semua yang menyiapkan penyidik Pak. Mulai dari sarana prasarananya sampai ke pendampingan tahanan waktu sidang pun penyidik yang bekerja," jelas Kapolda. Masalah lain adalah tidak adanya surat menyurat resmi dari Kejaksaan ke Kepolisian terkait penitipan tahanan di Kepolisian. Hal ini bisa menjadi bumerang bagi Kepolisian jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap tahanan tersebut. Selain itu biaya makan untuk para tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Kepolisian pada awalnya tidak ada kejelasan. Sehingga pihak Kepolisian harus mencari cara untuk menutupi hal tersebut. Setelah Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham melakukan pertemuan, disepakatilah bahwa seharusnya memang Kemenkumham yang menyediakan makanan kepada para tahanan Kejaksaan meskipun tahanan tersebut dititipkan ke Kepolisian.
Pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin langsung oleh Kejati Jambi, Judy Sutoto mengatakan hal serupa. "Banyak sekali kendala yang ditemukan semenjak diberlakukannya persidangan virtual ini", ungkap Judy. Salah satunya adalah koneksi internet yang tidak stabil, biaya yang harus dikeluarkan untuk jaringan internet yang tidak ada dalam rencana keuangan, Jaksa yang tidak bisa melihat secara jelas dan langsung barang bukti yang ada dan terpidana yang sudah inkracht perkaranya belum dapat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan harus dilakukan Rapid Test dengan hasil non reaktif dan ini tidak ada anggarannya.
Pihak Kepolisian Daerah Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi berharap kendala-kendala yang sudah mereka sampaikan dapat segera dicarikan solusinya. Agar persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa menyalahi aturan yang ada dan tidak merugikan instansi mana pun.