Dilarang Mudik, Puluhan Mahasiswa Dari Luar Jambi Laporan Ombudsman
Jambi - Di tengah pandemi Covid-19, saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Kebijakan pelarangan mudik diambil Pemerintah dengan tujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Hal ini tentunya memberikan dampak yang sangat besar, khususnya bagi mahasiswa yang bukan asli daerah Jambi. Para mahasiswa ini tidak bisa mudik pada libur lebaran tahun ini.
Salah satu mahasiswa Fisipol Universitas Jambi asal Jayapura, Serli Agnes Napo mengadukan hal ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi melalui nomor kontak Ombudsman Perwakilan. Serli mengatakan bahwa ia dan beberapa temannya yang juga berasal dari Jayapura tertahan di Jambi dan tidak bisa mudik karena adanya himbauan dari pemerintah tentang larangan mudik. "Alasan pertama karena larangan pemerintah dan alasan kedua karena kami juga tidak mau membuat resah keluarga di sana dengan kedatangan kami. Jadi kami memilih untuk tetap di Jambi saja," tegasnya.
Keputusan yang diambil oleh Serli dan beberapa teman mahasiswa yang bukan asli daerah Jambi untuk tidak mudik tentunya diapresiasi oleh Ombudsman sebagai salah satu wujud partisipasi mahasiswa dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Namun hal ini menimbulkan permasalahan lain, dimana Serli dan teman-teman mahasiswa lainnya mulai mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Orang tua kita di sana ekonominya juga terdampak karena Covid-19 ini. Jadi uang saku yang dikirimkan jumlahnya lebih sedikit, sehingga kami harus benar-benar berhemat untuk memenuhi kebutuhan hidup di sini," tambahnya.
Mahasiswa lainnya sudah pernah mengeluhkan hal ini kepada pihak Universitas Jambi namun belum mendapatkan respon. Oleh karena itu, Serli dan teman-teman mahasiswa lainnya melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi agar mereka dapat dibantu memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi menyambut baik hal ini. "Peran Ombudsman disini sebagai penghubung antara masyarakat yang terdampak Covid-19 yang membutuhkan bantuan dengan instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam memberikan bantuan," kata Jafar.
"Kami sudah meminta mahasiswa-mahasiswa tersebut untuk mendata berapa banyak yang membutuhkan bantuan. Lalu data itu kita teruskan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Sejauh ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi
sudah memberikan 50 data mahasiswa kepada Dinas Sosial Provinsi Jambi. Dari
koordinasi terakhir yang dilakukan, Dinas Sosial Provinsi Jambi mengamini untuk
memberikan bantuan kepada para mahasiswa tersebut dan sekarang sedang dilakukan
pendataan berdasarkan alamat tempat mereka tinggal di Provinsi Jambi.