Dilaporkan Para Guru, Kadisdik Aceh Besar Beri Klarifikasi Ke Ombudsman

BANDA ACEH - Setelah dilaporkan oleh puluhan
guru dari Pulau Aceh karena pemotongan tunjangan khusus, Kepala Dinas
Pendidikan Aceh Syaridin datang ke Ombudsman untuk memberikan klarifikasi.
Syaridin menjelaskan pihaknya bukanlah yang menentukan guru yang termasuk di daerah 3T. "Penentuan suatu daerah masuk dalam kategori terdepan, tertinggal, terluar berdasarkan data dari Sistem Informasi Desa yang kemudian menjadi Surat Keputusan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Data itulah yang digunakan sebagai acuan oleh Dinas Pendidikan," terangnya di Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Rabu (1/8).
Sehingga menurut Syaridin, Dinas Pendidikan hanyalah pihak yang membayarkan tunjangan khusus tersebut. Pihaknya tidak berwenang dalam mengklasifikasikan guru tersebut termasuk guru daerah 3T atau tidak.
Pada kesempatan lain, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Aceh Besar, Agus Jumaidi mengatakan Disdikbud Aceh Besar akan mengupayakan untuk membantu keluhan para guru tersebut. "Kami akan usulkan perbaikan data Kemendes agar seluruh sekolah yang ada di Pulau Aceh masuk dalam kategori daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar)," ujarnya ketika datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Kamis (2/8).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin mengatakan pihaknya berencana memberikan saran kepada Pemkab Aceh Besar agar semua guru di Pulau Aceh masuk dalam kategori daerah 3 T. "Sehingga para guru ini bisa kembali mendapatkan Tunjangan Khusus dan lebih fokus dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Taqwaddin mengingatkan semua guru dari Kecamatan Pulau Aceh agar kembali ke pulau untuk melaksanakan kewajibannya. "Kami berharap para guru Pulau Aceh yang tidak termasuk dalam database Kemendes, bisa mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Kabupaten (APBK) setelah dimusyawarahkan dengan DPRD setempat," pungkasnya.








