• ,
  • - +

Artikel

Didesak Ombudsman, Kadisdik Provinsi Jambi Akhirnya Keluarkan Edaran
• Selasa, 15/10/2019 • Korinna Al Emira
 
Kepala Perwakilan dan Asisten Ombudsman RI Perwakian Provinsi Jambi bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (foto by Korinna)

Jambi-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Jumat, 11 Oktober 2019. Kedatangan Ombudsman untuk meminta ketegasan Dinas Pendidikan terkait kesepakatan yang ditanda tangani bersama pada rapat di Kantor Ombudsman pada Rabu, 11 September 2019 terkait maraknya kasus pungli di SMA Negeri di Provinsi Jambi. Salah satu isi kesepakatan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera menyurati seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Selain itu Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga harus membuat peraturan mengenai SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 82954/A.A4/HK/2017.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengatakan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak juga memberikan perkembangan terkait hasil kesepakatan tersebut. "Karena tidak ada jawaban makanya kita datangi sekarang untuk menagih janjinya ," tegas Jafar.

Dalam pertemuan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto berjanji akan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan disetiap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi. "Sebenarnya dulu sudah ada edaran juga terkait PPDB, motifnya sih sama soal pungutan juga. Selain itu Pergub tentang SPP juga sedang kita rancang, masih dalam proses," kata Agus.

  Maraknya pungutan-pungutan di sekolah negeri menjadi keresahan masyarakat banyak. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menerima laporan adanya pungutan di SMA Negeri 4 Kota Jambi. "Jadi di SMA Negeri 4 Kota Jambi itu siswanya dipungut Rp.100.000,- per siswa. Ada orang tua yang tidak mampu tetap disuruh bayar Rp.20.000,- sampai Rp.25.000,-, kan ini luar biasa," tambah Jafar. Diharapkan dengan adanya surat edaran mengenai larangan pungutan itu dapat membuat kepala-kepala sekolah lebih berhati-hati dalam bertindak.    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...