Dialektika PPDB Dunia Pendidikan, Regulasi atau Diskriminasi
Pendidikan merupakan hak asasi yang tertera dalam alinea ke-4 pembukaan Undang Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan dari para pendiri bangsa. Mengenai pendidikan dan kebudayaan, dalam pasal 1 ayat kesatu menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pelaksanaan proses pendidikan ini guna mencerdaskan dan mengembangkan moral bangsa agar menjadi lebih baik dan bermartabat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hal penting, sehingga mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
Dalam usaha peningkatan kualitas tersebut, pemerintah membuat aturan baru dalam bentuk sistem PPDB yang mengacu pada Permendikbud tahun 14 tahun 2018. Zonasi sebagai sistem baru yang menjadikan calon siswa diterima bukan lagi karena pertimbangan nilai ujian melainkan karena letak rumah (tempat tinggal) dekat dengan sekolah. Hal ini memungkinkan masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan mudah, sehingga pemerataan dalam pendidikan dalam segala aspek dapat terpenuhi. Kelebihan lainnya adalah, letak tempat tinggal siswa yang dekat dengan sekolah dapat memangkas biaya transportasi, tentu dapat meringankan beban orang tua, terlebih bagi mereka yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu.
Seperti yang diungkapkan oleh Situmorang (2018) dalam bukunya,memperkirakan keinginan dari pemerintah dengan kebijakan zonasi yang bertujuan agar terjadi pemerataan pendidikan namun belum tentu mampu menjadikan kualitas sekolah negeri lebih merata, bahkan sekolah negeri pada beberapa tahun kedepan dapat kehilangan kualitasnya dan harus bersaing dengan sekolah swasta yang dinilai masyarakat mampu memberikan fasilitas baik sekalipun berbiaya mahal.
Sistem zonasi merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak tahun 2017, diharapkan dapat menghilangkan dikotomi sekolah favorit dannon favorit. Namun pada pelaksanaanya penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan sistem zonasi belum sepenuhnya dapat dijalankan oleh pemerintah dengan optimal, karena masih adanya beberapa kisruh dan aksi protes terkait sistem zonasi yang diterapkan yang dilakukan oleh masyarakat diberbagai wilayah di indonesia.
Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang telah memasuki berbagai bidang pemerintahan, hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia pendidikan berupa aplikasionline yang merupakan inovasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, yang kemudian dikenal dengan SIAP-PPDB Online. Pemanfaatan sistem teknologi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan, menciptakan sistem penerimaan siswa yang terintegrasi, dan transparan, menyediakan basis data sekolah yang akurat, serta memberikan fasilitas akses bagi masyarakat dengan cepat dan mudah.
Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, namun juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru disuatu daerah. Pada tahun 2020 pelaksanaan PPDB diwajibkan untuk mengikuti petunjuk teknis protokol kesehatan pencegahan Covid-19, untuk mencegah berkumpulnya orang tua dan siswa secara fisik dilingkungan sekolah, sehingga seluruh orang tua wajib menggunakan fasilitas teknologi informasi tekait setiap proses yang harus di ikuti dalam pendaftaran dan hasil akhir.
Pelaksanaan PPDB tahun 2020 dilihat secara sistem dari tahap awal hingga akhir di proses pengumuman memang telah berjalan dengan baik. PPDB tahun 2020 telah mengatur 4 jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi 50%, jalur prestasi 30%, dan jalur afirmasi 20%. Disamping itu pemerintah daerah juga dapat melakukan penyesuaian terhadap presentase masing-masing jalur tersebut.
Kota Pontianak sendiri tidak hanya menerbitkan peraturan terkait proses PPDB secaraonline, namun juga mengeluarkan peraturan tentang sanksi bagi calon siswa yang diterima diluar jalur yang telah ditetapkan. Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Pontianak Nomor: 620/KEP/Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis PPDB Sistem Online SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun pelajaran 2020/2021 yang menyebutkan: bagi calon siswa yang terdaftar dalam proses PPDB atau diterima sekolah melalui jalur di luar jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), maka calon siswa atau siswa tersebut dikeluarkan dari daftar PPDB atau sekolah.
Regulasi yang telah diberlakukan dalam proses PPDB sudah sangat baik karena mengakomodir dan menjaga agar tidak terjadinya praktik-praktik yang tidak patut, oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan baik secara pribadi atau golongan. Untuk menilai hasil dari pelaksanaan regulasi yang diterapkan tidak dapat hanya dilihat dari satu sudut pandang, karena pasti terdapat potensi terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh oknum jika tidak dibarengi dengan pengawasan secara ketat oleh pihak terkait. Potensi pelanggaran atas regulasi dapat membuat calon peserta didik dirugikan baik secara materil dan moril, karena dapat menghilangkan dan terabainya hak calon siswa tersebut untuk dapat diterima disekolah yang ditujunya.
Pelaksanaan PPDBonline di Kota Pontianak merupakan salah satu pelaksanaan PPDB yang diawasi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat. Pada periode Juni hingga Juli 2020 Ombudsman Kalbar telah menerima 25 aduan terkait PPDB. Ombudsman juga telah menemukan beberapa temuan di lapangan, salah satunya ketidakcermatan atau kelalaian verifikator dalam melakukan proses validasi berkas pendaftaran, sehingga menyebabkan rawannya penyalahgunaan wewenang.
Keberlangsungan penerapan regulasi yang ada untuk masa yang akan datang harus benar-benar diawasi secara aktif oleh pihak-pihak terkait, baik dari masyarakat, instansi pemerintah maupun lembaga swasta lainnya. Tidak dapat dipungkiri jika peluang untuk melakukan maladministrasi tetap terbuka lebar, akan banyak oknum yang mengambil kesempatan pada proses pelaksanaanya, akibatnya semakin banyak masyarakat yang merasa terdiskriminasi atas perlakuan tersebut. Untuk itu regulasi yang telah ada harus dijalankan dengan benar dan diawasi secara bersama untuk perbaikan kualitas pelayanan pemerintahan dalam pemanfaatan teknologi informasi pada dunia pendidikan di masa yang akan datang. (ori-kalbar, azwar)