Delusi Negeri Terjajah: Membaca Pelayanan Publik Indonesia melalui Perspektif Pierre Bourdieu

Kemerdekaan Indonesia telah berlangsung lebih dari delapan puluh tahun. Secara politik dan hukum internasional, Indonesia bukan lagi negara jajahan. Namun, kemerdekaan suatu bangsa tidak hanya diukur dari berakhirnya kekuasaan kolonial, melainkan juga dari terbebasnya cara berpikir dan praktik penyelenggaraan negara dari warisan kolonial. Pertanyaan inilah yang menjadi penting ketika pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh maladministrasi, prosedur yang berbelit, penyalahgunaan wewenang, budaya birokrasi yang hierarkis, serta relasi pelayanan yang sering kali menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus "memohon" kepada negara.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik tidak semata-mata terletak pada lemahnya regulasi atau kapasitas aparatur, melainkan pada cara birokrasi memaknai hubungan antara negara dan warga negara. Dalam konteks inilah tulisan ini menawarkan konsep Delusi Negeri Terjajah, yaitu keadaan ketika birokrasi dan masyarakat sama-sama mereproduksi logika kolonial dalam pelayanan publik, meskipun Indonesia telah lama merdeka.
Konsep ini berbeda dengan Delusi Negeri Jajahan. Negeri jajahan menunjuk pada status politik suatu negara yang berada di bawah kekuasaan bangsa lain. Indonesia jelas tidak lagi berada dalam kondisi tersebut. Sebaliknya, Delusi Negeri Terjajah tidak berbicara mengenai status negara, tetapi mengenai kesadaran sosial. Sebuah bangsa dapat merdeka secara konstitusional, tetapi masih mempertahankan pola pikir, budaya organisasi, dan relasi kekuasaan yang diwariskan oleh kolonialisme. Dengan kata lain, yang bertahan bukan lagi penjajahnya, melainkan mentalitas kolonial dalam penyelenggaraan negara.
Membedah Birokrasi melalui Kerangka Pierre Bourdieu
Untuk memahami fenomena tersebut, teori Pierre Bourdieu memberikan kerangka analisis yang sangat relevan melalui tiga konsep utama, yaitu habitus, doxa, dan kekuasaan simbolik (symbolic power).
Bourdieu menjelaskan bahwa habitus merupakan seperangkat disposisi yang terbentuk melalui pengalaman sejarah dan kemudian menjadi cara berpikir serta bertindak yang dianggap alamiah. Habitus birokrasi Indonesia tidak lahir setelah kemerdekaan, melainkan merupakan hasil transformasi birokrasi kolonial yang sejak awal dibangun untuk mengendalikan masyarakat, menjaga ketertiban, dan mempertahankan kekuasaan pemerintah kolonial, bukan untuk melayani warga. Meskipun struktur pemerintahan berubah setelah kemerdekaan, sebagian habitus tersebut masih bertahan. Hal ini tampak ketika aparatur lebih memosisikan diri sebagai pemegang otoritas daripada pelayan masyarakat, sementara masyarakat datang ke kantor pelayanan dengan rasa takut, sungkan, atau merasa sedang meminta bantuan, bukan menuntut haknya sebagai warga negara.
Habitus tersebut kemudian memperoleh legitimasi melalui apa yang disebut Bourdieu sebagai doxa, yaitu keyakinan yang diterima tanpa pernah dipertanyakan. Dalam pelayanan publik Indonesia, doxa tampak dalam ungkapan seperti "mengurus administrasi memang harus lama", "kalau tidak punya kenalan pasti sulit", atau "pejabat memang harus dihormati." Pernyataan-pernyataan tersebut tidak berasal dari hukum, melainkan dari kebiasaan sosial yang terus direproduksi hingga akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Ketika masyarakat menerima pelayanan yang lambat, rumit, atau diskriminatif sebagai realitas yang tidak mungkin diubah, sesungguhnya doxa telah bekerja mempertahankan dominasi birokrasi.
Dominasi tersebut berlangsung melalui kekuasaan simbolik (symbolic power). Menurut Bourdieu, kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui paksaan, melainkan melalui simbol-simbol yang memperoleh legitimasi sosial, seperti jabatan, seragam, bahasa administrasi, ruang pelayanan, tanda tangan, maupun prosedur birokrasi. Simbol-simbol tersebut menciptakan kepatuhan tanpa harus menggunakan kekerasan. Masyarakat enggan mempertanyakan keputusan aparatur karena menganggap birokrasi memang memiliki otoritas yang tidak boleh diganggu, sementara aparatur memandang kewenangan administratif sebagai sumber superioritas, bukan sebagai amanah pelayanan.
Berdasarkan kerangka tersebut, tulisan ini mengajukan proposisi bahwa:
Delusi Negeri Terjajah adalah reproduksi habitus kolonial dalam birokrasi pelayanan publik yang dilegitimasi melalui doxa dan dijalankan melalui kekuasaan simbolik, sehingga masyarakat maupun aparatur sama-sama menganggap relasi pelayanan yang timpang sebagai sesuatu yang wajar.
Implikasi bagi Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Pelayanan Publik
Konsep ini menunjukkan bahwa persoalan utama pelayanan publik Indonesia bukan semata-mata terletak pada lemahnya sistem administrasi, tetapi pada keberlanjutan budaya birokrasi kolonial yang terus direproduksi dalam kehidupan sehari-hari. Aparatur mewarisi habitus kekuasaan, masyarakat menerima dominasi sebagai kewajaran, dan keduanya secara tidak sadar mempertahankan pola hubungan yang bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
Implikasinya sangat penting bagi agenda reformasi birokrasi. Selama ini reformasi lebih banyak diarahkan pada penyederhanaan prosedur, digitalisasi pelayanan, pembangunan zona integritas, maupun peningkatan indeks pelayanan publik. Seluruh langkah tersebut penting, tetapi belum cukup apabila tidak disertai transformasi habitus birokrasi. Reformasi pelayanan publik pada hakikatnya merupakan proses dekolonisasi birokrasi, yaitu membebaskan aparatur dari orientasi kekuasaan menuju orientasi pelayanan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa pelayanan publik merupakan hak konstitusional, bukan pemberian negara.
Dalam perspektif ini, pengawasan terhadap maladministrasi-sebagaimana yang dijalankan oleh Ombudsman RI-tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penegakan hukum administrasi, tetapi juga sebagai upaya membongkar doxa yang selama ini melegitimasi pelayanan yang buruk. Koreksi terhadap penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, maupun diskriminasi pelayanan merupakan bagian dari proses mengubah relasi antara negara dan warga negara menjadi lebih demokratis, setara, dan akuntabel.
Pada akhirnya, kemerdekaan tidak berhenti pada pengakuan atas kedaulatan negara. Kemerdekaan sejati baru terwujud ketika birokrasi tidak lagi memandang masyarakat sebagai objek kekuasaan, melainkan sebagai pemegang hak yang harus dilayani. Oleh karena itu, Delusi Negeri Terjajah bukanlah klaim bahwa Indonesia masih berada di bawah kolonialisme, melainkan kritik sosiologis terhadap reproduksi mentalitas kolonial dalam pelayanan publik.
Selama habitus kolonial masih memperoleh legitimasi melalui doxa dan dijalankan melalui kekuasaan simbolik, maka reformasi birokrasi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Tantangan terbesar Indonesia bukan lagi membebaskan wilayahnya dari penjajah, melainkan membebaskan birokrasinya dari cara berpikir kolonial agar pelayanan publik benar-benar menjadi instrumen keadilan, penghormatan terhadap hak warga negara, dan perwujudan negara demokratis.








