• ,
  • - +

Artikel

Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19
• Senin, 30/03/2020 • Dr Taqwaddin, SH, SE, MS.
 
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin. Foto by Dok. Ombudsman

Banyak Pimpinan Pemerintahan Gampong di Aceh yang bertanya ke saya, baik melalui Whatsapp ataupun via Facebook terkait dengan apa yang mereka bisa lakukan dan bagaimana penggunaan anggaran dana desa terkait upaya pencegahan menyebarnya virus corona (covid-19). Pertanyaan tersebut masih saya terima hingga, Sabtu, 28 Maret 2020, melalui FB rekan Muhammad Rizwan Haji Ali.

Saya memaklumi bahwa pertanyaan-pertanyaan para tokoh Gampong di atas adalah suatu hal yang wajar. Apalagi, informasi ini masih kurang sosialisasi kepada masyarakat Gampong. Lagi pula dalam tulisan saya yang dimuat dalam opini Serambi, Jumat 27 Maret 2020 kemarin, sama sekali tidak membahas masalah penggunaan Dana Desa untuk upaya pencegahan covid-19. Hal ini adalah wajar karena saat saya buat tulisan untuk opini Serambi di atas (19 Maret 2020) masalah ini belum ada dasar hukumnya pada tingkat pemerintah pusat.

Saat ini, seiring dengan makin masif dan pendemiknya covid-19 hingga ke berbagai daerah, bahkan pelosok desa, maka para pimpinan desa menjadi bertanya-tanya tentang apa yang mereka harus lakukan dan bagaimana mengenai penganggarannya.

Untuk mencari jawaban yang benar, tepat, dan akurat terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas,  pada hari Sabtu 28 Maret 2020 jam 10.15 WIB menghubungi via WA ke Bapak Azhari Hasan, MSi. Beliau adalah Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Gampong (DPMG) Provinsi Aceh. Alhamdulillah, WA saya sebagai Kepala Ombudsman RI Aceh segera mendapat respon dari Pak Azhari.

Saya menyampaikan bahwa menyikapi perkembangan penyebaran covid-19 yang makin dahsyat, saya sarankan agar penanganan bencana tersebut melibatkan Pemerintahan Gampong. Pernyataan ini saya lanjutkan dengan, menurut keterangan Kementerian Desa, bahwa Dana Desa dapat juga digunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan covid-19. Terhadap hal ini kami sarankan agar DPMG Aceh membuat Ketentuan Petunjuk Teknis terkait refocusing Anggaran Gampong untuk upaya mencegah covid-19. 

Menjawab WA saya di atas, Kepala DPMG Aceh menegaskan membolehkan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Sesuai SE Kemendes PDTT, penggunaannya fokus untuk penanggulangan Wabah Covid-19. Pembentukan Gampong Siaga Covid-19, dan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Bila Gampong belum tersedia dana untuk hal-hal tersebut di atas dapat segera merevisi APBG. Sesuai proses yang diatur dalam Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020. Menindaklanjuti SE Kemendes di atas, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan maksud ini kepada Bupati/Walikota. 

Sekarang mari kita cermati apa isi Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. SE ini diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020.

SE di atas dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Ada beberapa hal penting dalam SE tersebut, yaitu :

Pertama, Membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain : Kepala Desa, BPD (Tuha Peut), Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, Pendamping PKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Adapun tugas para relawan di atas adalah  melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengindentifikasi fasilitas desa yg bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan desinfektan, menyediakan hand sanitizer, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid 19, menyediakan informasi penting, pencatatan tamu yang masuk desa, pencatatan keluar masuknya warga desa ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru pulang dari perantauan, dan memastikan tidak kegiatan warga berkumpul/kerumunan banyak orang.

Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam upaya pencegahan covid-19, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.

Ketiga. Perubahan APBG. Tegas dinyatakan bahwa SE ini menjadi dasar bagi Perubahan APBG atau APBDesa, yaitu untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBG dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19. Kriteria KLB diatur dalam Perbup/Perwal mengenai pengelolaan keuangan desa.

Menindaklanjuti SE Mendes PTT di atas, Plt Gubernur Aceh pada tanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap Siaga Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada para bupati/walikota se-Aceh. Dalam Surat Plt Gubernur Aceh diharapkan, bahwa :

Bagi Gampong yang sudah maupun belum menetapkan APBG 2020 namun tidak teralokasi kegiatan PKTD dan kegiatan pencegahan penyebaran wabah corona serta Desa Tanggap Siaga, maka harus segera mengalokasikan kegiatan dimaksud dengan mempedomani SE Mendes PDTT No 8 Tahun 2020, sebagaimana saya uraikan di atas.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona, dan memfasilitasi pembentukan Desa Tanggap Siaga Covid-19.

Demikian isi surat Plt Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2020. Kesannya isi surat Plt Gubernur di atas lebih ringkas dibandingkan SE Menkes PTT. Lazimnya, substansi ketentuan organik yang merupakan petunjuk teknis suatu aturan yang lebih tinggi, lebih detil dan rigid. Namun hal ini dapat dimaklumi, karena Surat Plt Gubernur Aceh tanggal 27 Maret 2020 di atas, di samping menindaklanjuti SE Mendes PTT No 8 Tahun 2020, juga merupakan kelanjutan dari Surat Plt Gubernur Aceh Nomor 140/5323 tanggal 23 Maret 2020 Hal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020, serta Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Gampong dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Wabah Covid-19 di Aceh.

Mencermati uraian di atas, tampaklah bahwa telah ada dasar hukum yang cukup jelas dan kuat yang dapat digunakan sebagai payung kebijakan bagi Pemerintahan Gampong di Aceh, baik dalam PKTD, Pembentukan Desa Tanggap Siaga Covid-19, maupun terkait refocusing APBG.

Dengan kejelasan dasar hukum di atas, diharapkan Pemerintahan Gampong segera melakukan aksi nyata, yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan warganya.

Demikian catatan saya dari rumah saja (work from home). Semoga bermanfaat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...