• ,
  • - +

Artikel

Dampak Mudik Terhadap Pelayanan Publik Pada Masa Pandemi Covid-19
• Jum'at, 22/05/2020 • Maya Septiani
 
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Maya Septiani

Berbagai kebijakan pemerintah telah dikeluarkan pada kondisi pandemik Covid-19 seperti saat ini. Hal tersebut karena penyebaran Covid-19 yang sangat pesat dan membahayakan bagi masyarakat Indonesia. Bahkan, Presiden telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Covid-19 sebagai bencana nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Salah satu kebijakan tersebut adalah larangan mudik yang mulai dihimbau sejak bulan April lalu. Meskipun, pada awalnya kebijakan tersebut menimbulkan kontra dari masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu dan terkait urgensitas kebijakan tersebut pada akhirnya masyarakat pun mulai paham. Mudik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berlayar atau pergi. Secara epistemologi dapat diartikan sebagai pulang ke kampung halaman dalam rangka momentum tertentu untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarga. Menurut Lilik Aji Sampurno yang dikutip dalam harian Kompas (8/5/2018) bahwa mudik telah ada sejak zaman Majapahit, kemudian dilanjutkan pada masa Mataram Islam yang bertujuan untuk balik menghadap Raja pada Idul Fitri. Berdasarkan istilah dan sejarah tersebut tidak heran apabila mudik menjadi "tren" tahunan bahkan tradisi yang wajib dilakukan oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil survei SMRC menyebutkan bahwa sebesar 92,95% tokoh publik setuju dan sangat setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut untuk menekan penularan dan penyebaran wabah Covid-19. Pada dasarnya larangan mudik memiliki dasar hukum yang mengikat. Adapun aturan-aturan tersebut dapat dianalisis sebagai berikut.

Pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan bahwa setiap orang wajib ikut dan mematuhi aturan tentang kekarantinaan kesehatan salah satunya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Pasal 49. Selanjutnya Pasal 54 menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Bahkan, bagi penyelenggara perhubungan, baik darat, laut, udara serta masyarakat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi, baik hukuman penjara maupun denda sebagaimana tercantum dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93. Berdasarkan hal tersebut sangat jelas bahwa pada saat PSBB kegiatan mobilisasi sangatlah dibatasi.

Kemudian, apabila dianalisis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sangat jelas diatur terkait PSBB yang mana rujukannya adalah peraturan diatasnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Itu berarti segala aturan yang tercantum dalam UU mengikat pula pada PP tersebut.

Pada peraturan tersebut memang secara gamblang menjelaskan terkait dengan PSBB pada kondisi saat ini dan secara tersurat melarang masyarakat untuk melakukan mobilisasi alias mudik. Sehingga pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk larangan sementara pada penggunaan sarana transportasi, baik darat, perkeretaapian, laut, maupun udara pada masa PSBB terutama wilayah dengan zona merah penyebaran Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 2. Bahkan, larangan sementara tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) dan diberlakukan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, baik sanksi tertulis maupun administrasi.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut secara jelas melarang adanya mudik dengan segala sanksinya bagi masyarakat yang melanggar. Namun, hal tersebut pada implementasinya di lapangan sangatlah bertolak belakang dengan adanya fenomena yang beredar bahkan menjadi viral terkait membludaknya para pemudik di Bandara Soekarno-Hatta pada beberapa waktu lalu. 

Kebijakan Larangan Mudik VS Relaksasi PSBB

Fenomena yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta tidak terlepas dari adanya aturan pemerintah tentang relaksasi PSBB melalui revisi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria orang yang diperkenankan mudik. Hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya berupa larangan mudik. Kemudian, pemerintah menyebut hal tersebut sebagai diskresi dengan melonggarkan persyaratan mudik melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh tiga instansi, yaitu Dinas Perhubungan, Kepolisian Resort (Polres) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilampirkan alasan darurat untuk mudik.

Padahal, apabila dipahami bahwa dampak mudik sangatlah besar di masa pandemik ini. Mudik merupakan proses migrasi penduduk dari desa ke kota maupun sebaliknya. Sehingga proses transfer atau penularan Covid-19 akan jauh lebih besar. Hal ini akan berdampak pula pada peningkatan kurva penyebaran Covid-19.  

Selain itu, mungkin bagi sebagian pihak yang berwenang relaksasi mudik sangatlah efektif. Namun, untuk masyarakat apakah hal tersebut efektif? Faktanya, diskresi tidak sejalan dengan pengawasan yang ketat. Selain itu, relaksasi larangan mudik dengan pengecualian untuk orang tertentu dikhawatirkan dapat disalahgunakan dan menyulitkan praktiknya di lapangan.

Kemudian, terkait alasan pemerintah melonggarkan mudik adalah karena masyarakat dapat diberikan status sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari setelah mudik dilakukan. Kembali lagi, justru tanpa pengawasan yang ketat akan menyebabkan tidak ada kontrol terhadap hal tersebut. Sehingga akan sangat membahayakan bagi penyebaran Covid-19 dan dapat berpotensi memperpanjang masa penanganan pandemi virus.

Dampak Mudik Bagi Pelayanan Publik Pada Masa Pandemi Covid-19

Relaksasi PSBB dan relaksasi larangan mudik akan menimbulkan polemik. Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat dan bahkan kalangan pemerintah itu sendiri. Kemudian, dari sisi dampak, kebijakan tersebut akan sangat berdampak pada pelayanan publik. Mengapa? Pasalnya, Pelayan Publik merupakan garda terdepan yang akan terkena dampaknya. Misalnya, dalam bidang perhubungan, para petugas di lapangan akan terdampak langsung dengan adanya hilir mudik (migrasi) masyarakat yang kita tidak tahu apakah dia memiliki potensi membawa virus atau tidak.

Kemudian, para pemudik yang notabene merupakan ASN, misalnya, akan berstatus ODP dan wajib menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari di kampung halaman dan setelahnya menjalani masa karantina kembali di tempat perantauan. Apabila dikalkulasikan butuh waktu selama 28 hari untuk ASN tersebut "dirumahkan". Hal tersebut justru akan berdampak pada pemenuhan layanan publik yang berpotensi tidak berjalan maksimal. Oleh karena itu, disarankan  bagi para Pelayan publik untuk mematuhi Surat Edaran terkait larangan mudik yang ada di instansinya masing-masing. Adapun kepatuhan tersebut sejatinya wajib dilaksanakan karena berkaitan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Selain itu, dari sisi masyarakat, terutama yang bermigrasi dari desa ke kota maupun sebaliknya dan notabene alamat KTPnya tidak sama dengan domisili saat ini akan sulit untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Hal ini yang kerap menjadi masalah di lapangan di masa pendistribusian bansos saat ini.

Peran Ombudsman RI terkait Mudik di Masa Pandemi

Ombudsman Republik Indonesia memiliki fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut sangat jelas bahwa Ombudsman RI memiliki kewajiban dalam mengawasi penyelenggaraan mudik di masa pandemik Covid-19.

Kemudian, berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa ditemukan penyimpangan terkait pelaksanaan mudik ditengah pandemi Covid-19 yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelum direvisi. Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia memiliki wewenang melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Adapun pengawasan maupun pencegahan tersebut dapat dituangkan melalui tulisan sebagai saran kepada pemerintah agar maladministrasi dalam pelayanan publik tidak terjadi lagi.

Jadi, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah? Pertama, pemerintah sebaiknya konsisten dan lebih tegas lagi dalam menerapkan aturan larangan mudik beserta sanksinya agar maladministrasi berupa penyimpangan prosedur tidak terjadi. Kedua, memperketat pengawasan terhadap mobilisasi masyarakat. Ketiga, implementasi kebijakan larangan mudik yang sejalan antara pemerintah pusat dengan daerah. Keempat, mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam me-lockdown daerahnya dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan demi kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.

Adapun untuk masyarakat sebaiknya rasa kangen dengan keluarga dapat ditahan terlebih dahulu. Karena sejatinya dengan kita tidak mudik dapat lebih melindungi keluarga dan merupakan wujud sayang kita kepada keluarga. Selain itu, dengan tidak melakukan mudik secara otomatis menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak egois bagi para petugas kesehatan maupun sesama masyarakat. Semoga wabah Covid-19 dapat cepat berlalu dan kita semua dapat berkumpul dengan keluarga serta menjalani rutinitas secara normal kembali. (MS)  





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...