• ,
  • - +

Artikel

Cermin Keadilan Pelayanan Publik dalam Spirit Mir'at al-Tullab
ARTIKEL • Kamis, 10/09/2026 • Muhammad Firhansyah
 

Sewaktu saya ke Aceh di tahun 2019 lalu untuk mengisi kegiatan Propartif, saya menyempatkan diri membeli satu kitab yang ditulis oleh salah satu ulama besar Aceh 'Abd al-Ra'uf al-Sinkili. Selain sebagai tugas dari kampus, Kitab ini banyak memberikan pemahaman bukan hanya tentang berhukum, tetapi juga mendalami kebijaksanaan ulama kala itu.

Sejarah Nusantara menyimpan sebuah mahakarya luar biasa dari abad ke-17 bernama Mir'at al-Tullab (Cermin Para Penuntut Ilmu), yang ditulis oleh ulama besar 'Abd al-Ra'uf al-Sinkili atas permintaan Sultanah Safiyyat al-Dīn.

Kitab ini tidak sekadar menjadi pedoman standar bagi para qadhi (hakim) dan pejabat pemerintahan Aceh kala itu, tetapi juga memancarkan filosofi mendalam tentang bagaimana kekuasaan dan hukum harus diabdikan untuk menjaga kedamaian dan keutuhan masyarakat. Jika kita menarik benang merah kebijaksanaan masa lalu ke masa kini, Mir'at al-Tullab adalah refleksi sempurna bagi esensi menjadi insan pelayan publik sejati dan sosok Ombudsman yang adil.

Kalau boleh mengafirmasi atau memaknai hakikat karya tersebut bahwa sejatinya kebermanfaatan itu adalah menjadi insan yang melayani. Mengabdi dengan nilai kemanusiaan dalam menyelenggarakan pelayanan publik sejatinya adalah memenuhi amanat Undang-Undang Dasar untuk memajukan kesejahteraan umum.

Menjadi insan yang melayani berarti melepaskan keangkuhan birokrasi dan mengenakan jubah kerendahan hati. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pelaksana pelayanan publik harus berperilaku adil, cermat, santun, ramah, dan tidak diskriminatif.

Lebih dari sekadar mematuhi prosedur, pelayanan publik adalah interaksi antarmanusia. Seperti halnya Mir'at al-Tullab yang memandu para pejabat kerajaan untuk mengayomi urusan muamalah rakyat dengan bijak, pelayan publik modern harus memandang warga negara bukan sebagai angka antrean, melainkan sebagai manusia yang berhak atas kepastian hukum, kenyamanan, dan perlakuan yang setara.

Dalam konteks hari ini. Maka Ombudsman bisa disebut sebagai Qadhi Modern atau lembaga yang bertrasnformasi menuju keadilan yang berdimensi Ishlah dalam ekosistem negara hukum yang demokratis, kehadiran lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia mengambil peran yang menyerupai fungsi qadhi dalam kitab Mir'at al-Tullab. Ombudsman adalah lembaga negara mandiri yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar bebas dari maladministrasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Satu hal yang sangat bermakna dan identik antara kebijaksanaan Mir'at al-Tullab dan hakikat Ombudsman adalah pendekatan penyelesaian masalah. Mir'at al-Tullab sangat menekankan konsep ishlah (resolusi konflik atau keadilan restoratif) yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Tujuannya adalah untuk mengakhiri perselisihan sehingga relasi sosial dalam kedamaian dapat terwujud kembali.

Hal ini selaras dengan prinsip kerja Ombudsman. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 menetapkan bahwa penyelesaian laporan maladministrasi tidak semata-mata mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi dan konsiliasi termasuk pendekatan Propartif.

Ombudsman yang adil adalah mereka yang wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak secara independen, tidak memihak, dan tanpa diskriminasi. Keadilan yang dihadirkan bukanlah keadilan yang memecah belah, melainkan keadilan yang menyatukan dan memperbaiki (ishlah).

Kebijaksanaan mengelola konflik dan mencegah maladministrasi kondisi sosial-politik di masa al-Sinkili penuh dengan polarisasi dan konflik komunal yang mengancam persatuan. Namun, melalui Mir'at al-Tullab, al-Sinkili menunjukkan wawasan dan toleransi yang luar biasa dalam memformulasikan hukum agama untuk meredam pertentangan tersebut. Ia tidak kaku, melainkan melihat kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat.

Semangat inilah yang harus dijiwai oleh Ombudsman dan pelayan publik. Ketika menghadapi keluhan atau sengketa pelayanan publik, seorang Ombudsman yang adil tidak hanya melihat teks aturan secara hitam-putih, tetapi juga menelaah dampak sosialnya. Tujuan akhir dari investigasi dan rekomendasi Ombudsman adalah untuk perbaikan sistem, penyempurnaan organisasi pelayanan, dan mencegah terjadinya maladministrasi di masa depan.

Menjadi insan pelayan publik dan Ombudsman yang adil adalah sebuah panggilan jiwa. Melalui cerminan Mir'at al-Tullab, kita belajar bahwa hukum dan kewenangan tidak diciptakan untuk menindas, melainkan untuk melayani, merawat kedamaian, dan mewujudkan ishlah di tengah masyarakat.

Ketika pelayan publik melayani dengan kehangatan dan integritas, serta Ombudsman mengawasi dengan asas kepatutan, keadilan, dan keseimbangan, maka cita-cita mewujudkan negara yang adil, sejahtera, dan beradab akan menjelma menjadi kenyataan yang indah. Semoga.

Penulis Asisten Madya Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...