• ,
  • - +

Artikel

Cegah Pungli, Komite SMAN 22 Makassar Hadirkan Ombudsman Sulsel
• Kamis, 03/05/2018 • Kusnadi Umar
 
Foto by Agussalam

Cegah Pungli, Komite SMAN 22 Makassar Hadirkan Ombudsman Sulsel

Makassar - Dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi, Komite Sekolah SMAN 22 Makassar menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dalam rapat komite sekolah yang berlangsung pada Rabu (2/5/2018) bertempat di ruang pertemuan SMAN 22 Makassar.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten Ombudsman Andi Ibrahim dan Restu Mayang Sara Nur, memberikan arahan tentang pencegahan perilaku koruptif kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid dan pihak sekolah tentang penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua/wali murid.

"Pengarahan mencegah terjadinya Maladministrasi dan sebagai upaya mencegah terjadinya perilaku koruptif, sehingga proses penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", terang Andi Ibrahim.

Di forum yang sama, Ombudsman Sulsel juga melakukan diskusi tentang tugas, peran, dan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk tata cara melakukan pelaporan jika menemukan dan atau menjadi korban Maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Untuk melakukan pelaporan kepada Ombudsman jika menjadi korban Maladministrasi, masyarakat dapat menyampakan laporan melalui media sosial, diantaranya whatsapp, facebook, twitter, instagram dan telepon, atau dapat mendatangi langsung Kantor Ombudsman Sulsel yang beralamat di jalan Sultan Alauddin, Alauddin Plaza Blok BA No. 9 Makassar. Dan melapor di Ombudsman itu gratis", tutur Asisten Ombudsman Restu Mayang Sara Nur.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...