Cegah Potensi Maladminstrasi, Ombudsman Jateng Minta Kepolisian Perkuat Fungsi Pengawasan Internal
Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Tengah perihal pencegahan maladminstrasi di lingkungan Kepolisian. Hal ini, dilakukan Ombudsman untuk memaksimalkan Nota Kesepahaman yang telah ada antara Ombudsman dengan Kepolisian dapat berjalan efektif.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan bahwa, Kepolisian pada tahun 2020 merupakan salah satu instansi yang cukup banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman. "Dimulai dari dugaan penundaan berlarut yang dilakukan hingga perilaku anggota Polri tidak luput menjadi perhatian masyarakat. Oleh karenanya, pencegahan maladminstrasi diinternal Kepolisian harus terus-menerus dilakukan dengan memaksimalkan peran pengawasan internal," terang Siti Farida.
"Kepolisian merupakan salah satu instansi yang cukup mendapatkan perhatian dari masyarakat. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melihat ini sebagai permasalahan yang serius sehingga perlu adanya komitmen yang baik," ujar Siti Farida lagi. Hal ini disampaikannya saat pertemuan di Kantor Polda Jateng, pada Jumat 16 Oktober 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mashudi, SIK, S.H juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memaksimalkan nota kesepahaman antara Ombudsman dengan Kepolisian melalui berbagai pendekatan, diantaranya penguatan terhadap pemahaman mengenai pelayanan publik dan maladministrasi serta mensinergikannya melalui kegiatan yang berkesinambungan. Sehingga, pencegahan maladminstrasi sebagaimana yang diharapkan dapat berjalan efektif.
"Kami melihat bahwa nota kesepahaman antara Polri dengan Ombudsman tidak hanya berfokus pada laporan atau pengaduan masyarakat. Akan tetapi, juga terkait dengan pencegahan maladministrasi. Pencegahan maladministrasi ini merupakan hal baik dan menjadi prioritas kami untuk melakukan evaluasi atas pelayanan yang diberikan. Tentu penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin baik, apabila Polri sebagai penyelenggara pelayanan memiliki pemahaman yang utuh terkait pelayanan publik." jelasnya lagi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Siti Farida pun menyampaikan harapannya Kepolisian secara dini dapat mendeteksi potensi maladminstrasi dan melakukan evaluasi diinternal atas kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada publik. " angkah efektif yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan pengawasan internal ditubuh Polri", tutup Siti Farida lagi diakhir pertemuan. (ori-jateng, krh)