Cegah Potensi Maladministrasi Pilkada, Ombudsman Sinergi dengan Bawaslu
Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sinergikan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Hal ini, dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. (4/9/2020)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan bahwa, pihaknya mengharapkan adanya sinergi yang optimal dengan Bawaslu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, khususnya terkait peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.
Farida juga menekankan, dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat berbagai potensi maladminstrasi yang sanksinya tidak hanya diatur didalam Undang-undang Pilkada, akan tetapi juga berkaitan dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.
"Termasuk mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), didalam Undang-undang Pelayanan Publik, tindakan ASN yang secara sadar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, atau salah satu pihak merupakan bagian dari maladminstrasi", tegas Siti Farida.
"Sinergitas Ombudsman Jawa Tengah dengan Bawaslu, merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk memaksimalkan fungsi pengawasan internal dari Inspektorat itu sendiri, khususnya terkait penyelenggaraan Pilkada", tutupnya.
Seperti yang telah diketahui, pada tanggal 9 April 2018 antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Bawaslu Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan dan penanganan laporan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada. (ori-jateng, bwd)