Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Beri Penguatan Balitbang BPTP Jateng
SEMARANG - Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Tengah menghadiri kegiatan Public Hearing Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Balitbangtan BPTP Jawa Tengah secara virtual pada 18 Desember 2020.
Dalam sambutannya Siti Farida menekankan pemenuhan standar pelayanan publik sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan. "Hal ini, merupakan prioritas utama penyelenggara dalam mewujudkan reformasi birokrasi," tegasnya.
Sebagaimana visi dan misi yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, salah satunya memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan, negara wajib hadir dalam melayani dan melindungi segenap bangsa, serta menegakkan kedaulatan negara melalui reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut Siti Farida juga memberikan saran dan masukan terkait perlunya aksesibilitas SPP (tangible), baik di website maupun di ruang pelayanan. "Selain itu alur pengaduan yang memuat jangka waktu pengaduan, diingatkan pula dalam kesempatan tersebut terkait pengelola pengaduan, sarana pengaduan seperti email ataupun hotline pengaduan," tambah Siti Farida lagi.
Selebihnya draft standar pelayanan yang sudah disusun sudah mencakup komponen standar pelayanan publik diantaranya memuat system, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, layanan pengaduan.
Public hearing dalam rangka penetapan dan penerapan SPP yang dilakukan oleh Balitbangtan BPTP Jawa Tengah dengan mengundang berbagai pihak dan juga melibatkan masyarakat selaku pengakses pelayanan untuk memberikan saran dan masukan ini dapat menjadi contoh baik bagi instansi lainnya merupakan dan langkah kerja nyata kita bersama dalam menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik yang baik. (ori-jateng, krh)