Cegah Penyimpangan Prosedur Bansos, Ombudsman Jateng Imbau Kepala Daerah
Semarang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selaku pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik merespon cepat fenomena publikasi profil atau foto diri Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang berpotensi maladministrasi.
Menyikapi hal tersebut, Siti Farida Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan Surat Imbauan Nomor B/31/PC.01.01-14/V/2020, perihal Koordinasi Pencegahan Potensi Maladministrasi dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Mei 2020.
"Kami melihat fenomena profil atau foto diri Kepala Daerah yang melakukan publikasi secara masif, publikasi tentu hak semua warga negara namun penggunaan sarana yang tidak tepat justru akan menimbulkan polemik di masyarakat, juga memicu potensi maladministrasi yang menjadi ranah pengawasan kami", terang Siti Farida.
Masih menurut Siti Farida, Surat Imbauan yang dikirimkan oleh Ombudsman Jawa Tengah kepada seluruh Kepala Daerah Kabupate/Kota se-Provinsi Jawa Tengah tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman, "Selain sebagai lembaga pengawas, kami juga diberikan mandat untuk secara kontinyu melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik dalam rangka pencegahan maldministrasi, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini", tambah Siti.
Salah satu yang menjadi sorotan utama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah adalah pengelolaan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19, selain harus memastikan bahwa proses penerimaan dan penyaluran bantuan sosial tersebut taat prosedur, Ombudsman juga siap melakukan investigasi laporan/pengaduan dari masyarakat apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraannya.
"Kami sangat concern dalam (pelaksanaan) pembagian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Berdasarkan Undang-undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Kami diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan inisitaif atas berita/informasi yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak luas, tanpa harus ada pelapor langsung.", jelasnya lagi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga mengemukakan harapannya atas sikap proaktif dan sinergi dari para kepala daerah untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur di masa-masa sulit ini.
"Kami harap surat imbauan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, selain itu kami membuka ruang koordinasi dan komunikasi dengan para kepala daerah apabila hendak berkonsultasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik baik di masa pandemi ini, maupun di masa-masa mendatang.", tutup Siti Farida.(ori-jateng, na)