Cegah Maladministrasi, Ombudsman Sulsel Kumpulkan Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Jeneponto
Jeneponto - Upaya pencegahan terhadap tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik terus dilakukan. Kali ini, Ombudsman Sulsel mengumpulkan seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Jeneponto di aula kantor Bupati Jeneponto, pada selasa (31/7).
Pengumpulan dilakukan Ombudsman Sulsel sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik, sekaligus mendiseminasikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa terkait kewajiban menerapkan standar pelayanan publik, serta memberikan pemahaman akan tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Subhan Djoer, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya menekankan kepada seluruh penyelenggara dan pelaksana untuk selalu berupaya memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Dan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami ingatkan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, agar segala tindakan dan perilaku dalam memberikan layanan didasarkan pada standar pelayanan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terkait itu," paparnya.
Iksan Iskandar, Bupati Jeneponto yang menerima langsung rombongan Ombudsman menyampaikan apresiasi dan berkomitmen untuk segera membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jeneponto.
"Inysa Allah, mudah-mudahan setelah kegiatan ini, terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik yang efeknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," janjinya. (ORI-sulsel)