Cegah Maladministrasi, Ombudsman Banten Pantau SKD CPNS Provinsi Banten
Serang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SKD seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (19/2). Pemantauan dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Dedy Irsan dan didampingi Asisten Ombudsman RI Eni Nuraeni, Dessi Firizki, Eka Puspasari dan Harri Widiarsa.
Pemantauan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa proses penyelenggaraan dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur dan tanpa kendala serta untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam prosesnya.
Pelaksanaan SKD dilaksanakan sejak tanggal 19 - 26 Februari 2020 dibagi menjadi 4 (empat) dan 5 (lima) sesi per hari dengan jumlah peserta 160 per sesi. "Untuk hari pertama pelaksanaan sesi 1 SKD di Pemerintah Provinsi Banten dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Hal ini berbeda dengan wilayah lainnya yang biasanya dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Meskipun begitu masih saja banyak peserta yang terlambat datang dan jumlah peserta yg tidak hadir pada sesi 1 (satu) sebanyak 17 peserta," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
"Pelaksanaan SKD tersebut diikuti sebanyak 5.900 peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lolos administrasi untuk memperebutkan 253 formasi dengan rincian 31 formasi untuk umum (OPD) dan 222 formasi untuk guru. Peserta SKD juga terdiri dari peserta disabilitas sebanyak 4 orang," ujar Komarudin selaku Kepala BKPSDM Provinsi Banten. Turut hadir dalam pengawasan tersebut dari BKN Pusat dan BKN Regional di Bandung.
Dari pantauan yang dilakukan terlihat bahwa SKD berjalan dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti. Pihak Panitia terlihat sudah sangat mempersiapkan segala kebutuhan bahkan mengantisipasi adanya permasalahan seperti halnya telah bekerjasama dengan pihak Disdukcapil dalam mengantisipasi adanya permasalahan adminduk peserta SKD. Selain itu pihak panitia juga bekerja sama dengan pihak kesehatan dalam hal penyediaan tenaga medis apabila terdapat siswa yang sakit saat tes berlangsung.
Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa pentingnya kesiapan dari peserta itu sendiri agar lebih memperhatikan arahan termasuk ketepatan waktu dan persyaratan yang telah ditentukan, serta responsibiltas dari panitia juga lebih dioptimalkan khususnya terkait informasi dan pengaduan khusus Rekrutmen CPNS ini agar masyarakat yang merasa kesulitan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. "Bagi masyarakat yang mengalami kendala dan dalam proses perekrutan CPNS ini dan sudah mengadukan kepada pihak terkait namun tidak mendapat tanggapan atau pun penyelesaian tentu dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten," ujar Dedy.