• ,
  • - +

Artikel

Catatan Tipis Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik di Tengah Indonesia Menghadapi Corona
ARTIKEL • Kamis, 26/03/2020 • Budi Rahman
 
Budi Rahman - Asisten Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (foto : istimewa)

Virus corona atau yang resmi disebut dengan sebutanCorona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak awal kemunculannya menimbulkan kegaduhan. Bukan hanya Republik Rakyat China (RRC) negara tempat awalnya muncul, bahkan di Indonesia dan seantero dunia merasakan dampaknya.

Badan Kesehatan Dunia(World Health Organization/WHO) dalam pernyataan resminya, memperkirakan jumlah kasus, angka kematian, dan negara terdampak bakal akan terus meningkat. Karena tingkat penyebaran yang terus mengkhawatirkan serta lambatnya tindakan peringatan dan antisipasi wabah, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghabyesus dalam pidato resminya menilai Covid-19 dikategorikan dan dinyatakan sebagai pandemi atau epidemik wabah penyakit yang menyebar di wilayah yang sangat luas mencakup lintas benua atau global.

WHO mencatat, selama dua pekan terakhir kasus corona meningkat hingga 13 kali lipat di luar RRC sebagai Negara asal wabah, serta menginfeksi ke negara-negara yang terdampak hingga tiga kali lipat. Italia menjadi negara dengan jumlah korban pasien meninggal akibat Covid-19 tertinggi di dunia, melampaui negara tempat virus ini berasal. Setiap hari ratusan warga merenggang nyawa, bahkan lebih dari 6000 jiwa telah meninggal dunia di awal pekan ketiga bulan Maret lalu, dan diperkirakan terus bertambah seiring dengan masih banyaknya pasien yang dinyatakan positif dan dirawat di rumah sakit.

Begitu dahsyatnya penyebaran virus corona di negerinya hingga membuat Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte merasa sedih dan terpukul, menyesali keputusannya sendiri yang dianggap lambat dalam mengantisipasi penularan pandemi di negaranya. Akhirnya Italia pun menerapkan kebijakanlock down (menutup dan mengunci akses pintu masuk dan keluar suatu daerah untuk menahan laju penyebaran penyakit) untuk menghadapi penyebaran corona yang sedemikian massif di seantero negeri. Tidak sedikit pula negara lain yang ikut menerapkanlock down, seperti negeri jiran Malaysia salah satunya.

Demikian mencemaskannya wabah corona yang tengah melanda dunia, bagaimana dengan Indonesia? Sejak awal pemerintah terkesan kurang bersungguh-sungguh dalam merespon wabah yang mencuat di akhir tahun 2019 lalu. Bahkan beberapa pejabat memberikan pendapat yang mencerminkan menyepelekan pandemi ini, yang menganggap corona sebagai epidemi biasa, bisa sembuh sendiri, tidak cocok di iklim tropis, Indonesia bebas corona, dan ungkapan lainnya banyak mewarnai media di berbagai lini. Bahkan WHO pun sudah menyampaikan dugaan bahwa corona mungkin saja sudah masuk di Indonesia tanpa disadari.

Kini pandemi corona telah resmi mewabah di Indonesia, jumlah pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) terus melonjak tiap harinya, bahkan Kementerian kesehatan dan pihak-pihak terkait dilanda kepanikan tinggi melihat cepatnya rantai penyebaran corona. Meski dinilai sedikit terlambat dan kurang maksimal, pemerintah telah memutuskan kebijakan social distancing sebagai bentuk respon dan langkah antisipatif percepatan penanganan dan penyebaran virus corona.

Penambahan sejumlah sarana infrastruktur dan fasilitas kesehatan darurat telah dilakukan pemerintah, baik dipusat maupun daerah. Upaya-upaya penindakan yang dilakukan pemerintah melalui aparaturnya pun telah diambil, tentara dan polisi diikutsertakan untuk memastikan bahwa kebijakansocial distancing (jaga jarak) di masyarakat telah dijalankan. Dengan memberikan himbauan kepada warga untuk dilarang berkumpul atau mengadakan sejenisnya, pengurangan jam bekerja (work from home), sekolah dirumah dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, beribadah dirumah, kegiatan sosial lainnya. Pada kenyataannya seruan pemerintah ini tidak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat, masih banyak warga yang berkumpul dan berkerumun melakukan kegiatan dengan berbagai alasan.

Langkah dan respon yang diambil pemerintah nampak beberapa hal yang perlu digarisbawahi, seperti dari aspek pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, setidaknya ada beberapa hal yang layak diperhatikan. Dalam konteks asas kepentingan umum, pemerintah dinilai sedikit terlambat dalam memikirkan resiko yang dihadapi kepentingan masyarakat luas dengan tidak melakukan langkah antisipatif yang maksimal, sehingga saat ini Indonesia menjadi negara di ASEAN dengan jumlah pasien positif corona meninggal yang paling tinggi.

Dalam konteks keterbukaan informasi, pemerintah juga terkesan tidak transparan terkait penanganan dan penyebaran informasi tentang wabah Covid-19 di fase awal, yang mengakibatkan warga tidak memiliki gambaran jelas tentang fenomena dan kondisi terkini wabah corona. Sampai kemudian pemerintah menyadari hal tersebut, lalu membentuk gugus tugas khusus dan menunjuk juru bicara resmi untuk menyiarkan dan menginformasikan setiap langkah dan perkembangan yang terjadi setiap harinya kepada masyarakat.

Jika berfikir positif, corona bisa dijadikan takaran seberapa kuat daya tahan bangsa ini dalam menghadapi pandemi. Bisa juga menjadi alat untuk mengukur tingkat kesiapan dan keandalan penyelenggara pelayanan publik di semua lini dalam menjalan tugas dan kewajibannya dalam memberika layanan. Meski terkesan lambat, dukungan patut kita alamatkan kepada pemerintah dan jajarannya yang tengah berjuang menangani corona, khususnya bagi mereka dari tenaga kesehatan yang berjibaku di garis paling depan, dengan harapan semoga Indonesia bisa segara bebas corona. (ori-kalbar, br)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...