Catatan Tengah Tahun Penerimaan Pengaduan PPDB
Dalam pertengah tahun para orang tua disibukkan dengan pendaftaran pendidikan untuk anak-anaknya, terutama pada tingkat SMA sederajat. Bahkan di masa pandemi COVID19 dan protokol kesehatan yang relatif ketat, masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah problematik, mestinya jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan kebijakan perlu kajian yang menyeluruh. Terbitnya Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan belum mampu menjadi obat mujarab bagi problematika PPDB.
Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin dalam Pasal 26The Universal Declaration of Human Right (UDHR), serta ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik sejak 15 Juni hingga 30 Juni 2020 telah menerima 96 pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB SMA/SMK. Pengaduan tersebut disampaikan melalui kontak layanan Ombudsman Jateng berupa kanal WhatsApp, email, datang langsung, maupun melalui sambungan telepon.
Mengapa masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah? Padahal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah membuka aduan di dinas dan satuan pendidikannya, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :421.3/06700 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 427/06356 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Mengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Bahkan pada tanggal 23 Juni 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/06827 tentang Pedoman Pelaksanan Verifikasi, Validasi dan Klarifikasi Dokumen Calon Peserta Didik Pada PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020-2021. Perubahan Petunjuk Teknis hingga 2 (dua) kali dan terbitnya surat edaran ini menjadi panduan bagi Kepala Sekolah melalui panitia PPDB dapat melakukan verifikasi kesesuaian berkas yang diunggah dalam sistem PPDBonline (daring) dengan yang diisi oleh calon peserta didik. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah cukup rensponsif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Responsibilitas penerimaan pengaduan ternyata cukup penting dalam mengimbangi peran aktif orang tua/wali murid dalam memilihkan pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Bahkan ada salah satu orang tua/wali murid dari 96 yang telah menyampaikan aduan, berasal dari Ibukota Provinsi tetangga yang menghubungi kontak layanan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, karena kontak aduan pelaksanaan PPDB di provinsinya tidak dapat dihubungi dan ketika yang bersangkutan berselancar di internet mendapatkan nomor kontak layanan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Apabila disimak secara seksama, permasalahan yang dikeluhkan masyarakat sebetulnya sangat teknis antara lain: seperti jarak dalam zonasi, jalur prestasi baik prestasi berjenjang maupun tidak berjenjang, surat keterangan domisili, dan juga usia kartu keluarga saat pendaftaran. Namun masyarakat menuntut respon aduan yang segera menjawab inti keluhan masyarakat, padahal jika dicermati dalam petunjuk teknis hal tersebut telah diatur.
Merujuk pada tulisan Agus Dwiyanto dalam bukunya yang berjudulMewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta (2008) yangmembahas  mengenai indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik adalah sebagai berikut: 1. Produktivitas, seberapa besar pelayanan publik memberikan hasil yang diharapkan; 2. Kualitas layanan, kepuasan masyarakat menjadi parameter; 3. Responsivitas, kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat; 4. Responsibilitas, menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit maupun implisit; 5. Akuntabilitas, seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik konsisten dengan kehendak masyarakat.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa faktor utama yang mempengaruhi peran aktif masyarakat terhadap suatu bentuk pelayanan yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini adalah panitia PPDB baik di Dinas maupun satuan pendidikan adalah tingkat pengetahuan masyarakat mengenai pelayanan instansi penyedia, proses pelayanan dan manfaat atau hasil yang diterima dari pelayanan PPDB tersebut. Pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjadikannya optimal. Namun perlu adanya peran aktif orang tua/wali murid Calon Peserta Didik untuk ikut menyukseskan program PPDB yang telah menjadi agenda tahunan pemerintah. Perlu adanya kesadaran moral dan hukum oleh tiap-tiap anggota masyarakat. Pemerintah pun perlu mengintensifkan sosialisasi petunjuk teknis PPDB, namun hasil akhir ditentukan oleh peran aktif masyarakat. (ori-jateng, tl)