Catatan Kritis Petunjuk Teknis SPMB Kalbar Tahun 2026

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 pada seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah dimulai. Sejumlah persiapan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis SPMB.
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB Pasal 24 Huruf c, Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi: penetapan wilayah penerimaan murid baru, penentuan persentase daya tampung setiap jalur, penerimaan murid baru, penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru oleh Pemerintah Daerah, pembentukan panitia penerimaan murid baru, penyediaan aplikasi penerimaan murid baru secara daring, dan sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru.
Selanjutnya, dalam Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun 2026/2027, dimana pada Romawi II Tahapan SPMB Huruf A pada Tahap Perencanaan sebagaimana Angka 2 menyatakan bahwa "Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026/2027 ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada Kementerian melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setempat".
Patut kita apresiasi bersama bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Kalimantan Barat telah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis SPMB yang ditandatangani oleh Kepala Daerah. Hal ini mengindikasikan adanya komitmen tegas Kepala Daerah untuk memastikan SPMB di daerah yang dipimpinnya terlaksana secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Keberadaan petunjuk teknis SPMB juga sebagai bagian dari memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam SPMB.
Namun, dari seluruh petunjuk teknis SPMB dimaksud, terdapat beberapa temuan yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, serta tidak berkesuaian dengan prinsip dan semangat SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Beberapa temuan tersebut penulis akumulasi dengan istilah Catatan Kritis, sebagai berikut:
1. Pada Jalur Afirmasi (yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu), masih ditemukan petunjuk teknis SPMB yang membolehkan calon murid menggunakan kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB mengatur bahwa untuk Jalur Afirmasi (yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu) harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dan bahwa kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tersebut tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
2. Masih banyak ditemukan petunjuk teknis SPMB yang belum mengatur definisi atau penjelasan atau ketentuan umum mengenai apa yang dimaksud dengan mutasi orang tua/wali calon murid (misal mutasi antar Kabupaten/kota, provinsi, atau mutasi antar negara). Hal ini penting untuk dijelaskan secara lebih detail agar tidak terjadi kekeliruan dan multi tafsir.
3. Pada Jalur Domisili, ditemukan bahwa masih ada petunjuk teknis yang membolehkan Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga dan rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Padahal dalam Permendikdasmen Nomor 3 tentang SPMB mengatur bahwa persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Selain itu, diperbolehkan calon murid menggunakan Surat Keterangan Domisili namun harus berada dalam kondisi "keadaan tertentu" yaitu meliputi bencana alam, dan/atau bencana sosial.
4. Ditemukan ada petunjuk teknis SPMB yang menambah persyaratan bagi orang tua/wali calon murid yang dinyatakan diterima bahwa wpada saat melakukan Daftar Ulang wajib menyerahkan photo copy bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis wajib pajak lainnya.
5. Pada Jalur Afirmasi, ditemukan petunjuk teknis yang masih menggunakan istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, bahwa DTKS sudah dilebur dan diganti dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
6. Masih banyak ditemukan petunjuk teknis SPMB khususnya pada Jalur Mutasi bahwa orang tua/wali calon murid melampirkan Surat Keterangan Pindah Domisili. Padahal, di Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil saat ini sudah tidak ada lagi Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Pindah Domisili. Yang ada adalah Pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara (SKPWNI).
7. Ditemukan petunjuk teknis yang mengatur tentang adanya pengecualian kuota pada jalur afirmasi dan jalur prestasi pada sekolah-sekolah tertentu (yang notabene sekolah tersebut dianggap sebagai sekolah elit atau sekolah favorit) khusus di mana jalur afirmasi kuotanya diperkecil, dan jalur prestasi kuotanya diperbesar. Hal ini tidak berkesuaian dengan prinsip berkeadilan terutama pada seluruh sekolah dalam kabupaten/kota tersebut.
8. Pada jalur prestasi (non akademik), temukan petunjuk teknis SPMB yang menyatakan memberikan "Golden Ticket bagi calon Murid baru penghafal kitab suci, dalam rangka menjaring calon murid baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia". Sebenarnya, dalam konteks harapan satuan pendidikan memperoleh calon murid yang memiliki akhlak mulia, itu hal baik dan tidak ada masalah. Namun, ketika menyatakan memberikan Golden Ticket pada kategori prestasi non akademik tertentu (penghafal kitab suci), hal itu bertentangan dengan prinsip SPMB yaitu berkeadilan dan tidak diskriminasi.
9. Ditemukan ada petunjuk teknis yang bukan hanya mengatur atau memasukkan pelaksanaan SPMB pada pendidikan taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun juga mengatur SPMB pada Pendidikan Kesetaraan. Padahal di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tengan SPMB telah mengatur bahwa yang melaksanakan SPMB adalah pada Satuan Pendidikan Formal yang terdiri atas: TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
10. Ditemukan satu Pemerintah Daerah yang di dalam petunjuk teknis nya belum mengatur tentang SPMB pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK). Padahal di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tengan SPMB telah mengatur bahwa yang melaksanakan SPMB adalah pada Satuan Pendidikan Formal yang terdiri atas: TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SPMB adalah sistem yang dinamis mengikuti pola perkembangan zaman, regulasi, dan politik hukum pemerintahan. Catatan kritis yang Penulis buat ini hanya seperti cahaya dari lentera kecil dalam kegelapan. Untuk mendapatkan cahaya dari lampu pijar dengan cahaya lebih terang dan jangkauan lebih luas, diperlukan evaluasi yang bersifat simultan dan komprehensif serta kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan terkait SPMB dengan metode bottom up (menyerap aspirasi dari akar rumput) agar SPMB dapat terlaksana secara lebih berkualitas, lebih objektif, lebih transparan, lebih akuntabel, lebih profesional, dan lebih berkeadilan,








