• ,
  • - +

Artikel

Cagar Budaya Boven Digoel, Situs Sejarah yang Terabaikan
• Kamis, 25/07/2019 • Arya Banga
 
Cagar Budaya Boven Digoel, Provinsi Papua

Tim Pengawasan Pelayanan Publik di Daerah Marjinal Ombudsman RI pada saat melakukan pengawasan pelayanan publik di daerah Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua pada tanggal 22-27 April 2019 melihat situs sejarah berupa bangunan yang pernah menjadi bagian penting proses kemerdekaan Republik Indonesia. Bangunan tersebut berupa bekas Rumah Sakit, Penjara, Ruang Sekap, Pelabuhan dan fasilitas terkait lainnya pernah digunakan untuk pengasingan tokoh/pahlawan Moh. Hatta dan Syahrir.

Dari hasil pengamatan, bahwa kondisi dari situs sejarah tersebut saat ini sangat memprihatinkan, tidak adanya pengawasan dan perawatan, sehingga rawan terjadi kerusakan bahkan terancam hilang di beberapa unit situs. Rumput tinggi yang berada di halaman menandakan bahwa lokasi ini tidak ada yang merawat, beberapa bangunan di sekitar juga terlihat sudah di kuasai/ditempati oleh masyarakat, beberapa bangunan juga sudah dalam kondisi yang rusak, bahkan bekas pelabuhan juga sudah tidak nampak.



Mengingat situs di Boven Digoel ini merupakan sejarah penting dari proses kemerdekaan negara Indonesia, maka perlu ada perhatian dari pihak pemerintah agar situs sejarah di Boven Digoel dapat dikelola dan dilestarikan.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Ombudsman RI pada tanggal 25/07 mengundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diwakili oleh Bapak Fitra Arda, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan beserta Tim, untuk membahas terkait penanganan cagar budaya Boven Digoel. Pada kesempatan tersebut, Tim Ombudsman menyampaikan hasil temuannya kepada Kemendikbud, selain dari kondisi mengenai cagar budaya, dikemukakan juga berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Pemda setempat tidak mempunyai program untuk pengembangan di kawasan sejarah tersebut, serta koordinasi antara Pemda dan pemerintah pusat juga kurang berjalan dengan baik.


Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbud menyampaikan bahwa Boven Digoel sejak tahun 2007 sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan dari SK Menteri No. PM.21/PW.007/MKP/2007, Peraturan perundang-undangan yang terbaru menyatakan bahwa setiap cagar budaya harus dilakukan pemeringkatan. Saat ini cagar budaya Boven Digoel masih dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan informasi dari BPCB wilayah Ternate, bahwa pernah mengangkat juru pelihara di Boven Digoel dengan honor sejumlah Rp.1.000.000,-/bulan namun saat ini kontraknya diputus dikarenakan kinerjanya tidak baik, dan sampai saat ini belum mencari petugas lain dikarenakan kendala anggaran.

BPCB wilayah Ternate memiliki luas wilayah kerja yang sangat luas di daerah Indonesia bagian timur, sehingga dengan anggaran terbatas maka pengawasan terhadap cagar budaya sedikit terkendala. Terkait dengan status cagar budaya Boven Digoel saat ini masih dalam proses zonasi pemeringkatan, jika nanti status cagar budaya Boven Digoel adalah nasional maka dari Kemendikbud dapat memberikan dukungan namun tetap berkoordinasi dengan Kementerian PU dikarenakan anggaran untuk revitalisasi berada di Kementerian PU.

Ahmad Suadi, Anggota Ombudsman yang juga sebagai pimpinan rapat menyampaikan beberapa poin penting alasan perlunya pelestarian cagar budaya Boven Digoel segera dilakukan, yaitu : 1) mengingat letaknya yang dekat dengan bandara, dikhawatirkan jika bandara tersebut diperluas akan mengambil sebagian lahan di cagar budaya itu. 2) kemudian di belakang adalah sungai Digoel, yang dikhawatirkan akan terjadi abrasi sehingga merusak bangunan penjara dalam tanah. 3) cagar budaya ini juga berada di daerah perbatasan, sehingga dapat menguatkan keamanan di daerah perbatasan, menumbuhkan rasa memiliki dan keterlibatan masyarakat Papua akan proses sejarah kemerdekaan Indonesia.

Di ujung pertemuan, pihak Kemendikbud menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Dirjen dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut nya kepada Ombudsman dalam jangka waktu 60 hari kerja. setelah proses zonasi pemeringkatan selesai maka akan dilakukan pertemuan koordinasi dengan para pihak yaitu Kementerian PU, Kementerian Pariwisata guna menentukan langkah kedepannya. Ombudsman berharap proses zonasi pemeringkatan tidak terlalu lama, sehingga cagar budaya Boven Digoel, yang merupakan bagian dari saksi bisu sejarah penting kemerdekaan Indonesia tidak terlalu lama terbengkalai dan segera mendapatkan perbaikan dan perawatan agar menjadi salah satu tujuan destinasi wisata yang dapat mendorong pemasukan bagi pemerintah setempat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...