• ,
  • - +

Artikel

BUPATI TULANG BAWANG LAKSANAKAN TINDAKAN KOREKTIF OMBUDSMAN
• Kamis, 10/10/2019 • Muhammad Burhan
 
Kepala Ombudsman RI Lampung saat menyerahkan LAHP kepada pihak Pemkab Tulang Bawang

Bandar Lampung- (8/10) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi Bupati Tulang Bawang terkait telah dilaksanakannya tindakan korektif yang diberikan Ombudsman melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang beberpa waktu yang lalu.

"Benar, Ombudsman mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Bupati dalam menyelesaikan permasalahan yaitu dibatalkannya Peraturan Kampung Banjar Dewa Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha dan Pembinaan kepada Kepala Kampung Banjar dewa yang melakukan maladministrasi berupa menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu dan penyimpangan prosedur dalam penetapan Peraturan Kampung Banjar Dewa Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha," uangkap Nur.

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan provinsi Lampung menerima laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut oleh Kepala Kampung terkait penandatanganan mengetahui pernyataan izin warga sekitar lokasi usaha. Terhadap substansi keluhan Pelapor tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, melalui Sekretaris Daerah. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan ternyata ditemukan bentuk maladministrasi lain yang dilakukan oleh Kepala Kampung.

"Memang awalnya pintu masuk laporan terkait perizinan, ternyata saat melakukan pemanggilan di kantor kepada kepala kampung kami memperoleh beberapa temuan. Oleh sebab itu meskipun sunstansi keluhan Pelapor telah ditindaklanjuti kami tidak bias abai bahwa ditemukan bentuk maladministrasi lainnya." Kata Nur.

Ditemui terpisah, Shintya Gugah selaku asisten bidang pemeriksaan laporan di Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyatakan pihaknya telah mempelajari laporan pelaksanaan tindakan korektif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

"Iya, Kami telah menerima laporan pelaksanaan tindakan korektif dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang diantarkan langsung oleh staf bagian hukum Pemkab Tulang Bawang. Selama proses pemeriksaan sampai penyerahan LAHP pihak Pemkab Tulang Bawang sangat kooperatif. Berdasarkan arahan Kepala Perwakilan, selanjutnya akan dibuat surat penutupan laporan kepada Pelapor," Ungkapnya.

Pihaknya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, penetapan Peraturan Kepala Kampung/Kepala Desa harus melalui prosedur yang semestinya dan proses perizinan tidak boleh dihambat dengan syarat-syarat diluar ketentuan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...