• ,
  • - +

Artikel

Bupati Melaksanakan Putusan Pengadilan, Setelah Diselesaikan Ombudsman RI
ARTIKEL • Selasa, 04/05/2021 • Ratna Sari Dewi
 
Tim Ombudsman RI cq. Keasistenan Utama Resolusi dan monitoring melaksanakan pertemuan online dengan Jajaran Pemerintah kabupaten (Desember 2020)

Ombudsman RI menyelesaikan laporan masyarakat mengenai belum dilaksanakannya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) No. 339 K/TUN/2017, diputus sejak tahun 2017.

Laporan bermula diperiksa oleh Perwakilan Ombudsman Propinsi Sumatera Utara, bahwa Bupati Deli serdang belum melaksanakan putusan Pengadilan, yang mana setelah terdapat hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara memberikan tindakan korektif agar putusan tersebut dilaksanakan, namun belum terlaksana.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI jo Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 48 Tahun 2020 jo PO Nomor 26 tahun 2017, yang menjadi pedoman dalam melakukan penyelesaian laporan masyarakat, dikarenakan dalam jangka waktu tertentu, tindakan kokretif dari hasil pemeriksaan belum dilaksanakan, maka laporan diselesaikan Ombudsman RI Pusat cq. Keasistenan Utama Resolusi dan monitoring (KU Resmon).

Sebagai bentuk penyelesaian laporan, selain melakukan komunikasi telepon dan email, pada bulan Juni 2020, Ombudsman RI menyampaikan secara tertulis kepada Bupati agar melakukan upaya dan langkah-langkah untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339K/TUN/2017 tersebut, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Isi putusan yaitu;1). Membatalkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No 970 tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Buah Nabar Kecamatan Sibolangit tanggal 18 Mei 2016; 2). Mewajibkan untuk melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa Buah Nabar dan mengikutsertakan Pelapor.

Bupati kemudian menanggapi bahwa sebagai bentuk kepatuhan terhadap Asas-asas umum pemerintahan yang baik, berkomitmen melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339K/TUN/2017 tertanggal 31 Agustus 2017.

Untuk memastikan pelaksanaan putusan, pada bulan Desember 2020, Ombudsman RI cq, KU Resmon melakukan pertemuan (online) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten, dengan kesimpulan pada intinya telah dilakukan pencabutan SK No 970 tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Buah Nabar. Sementara, pelaksanaan pemilihan kepala Desa, sesuai petunjuk Kemendagri, akan dilaksanakan pemilihan kepala Desa antar waktu (PAW) pada bulan Maret 2021, setelah pilkada serentak selesai.

Tim Ombudsman RI, juga telah melakukan koordinasi dengan Pelapor, namun Pelapor menyampaikan tidak akan mengikuti proses PAW, karena berpendapat seharusnya ruang pemilihan bukan dengan mekanisme PAW, tetapi satu periode. Dalam hal ini, Ombudsman RI telah memberi informasi dan juga pemahaman kepada Pelapor bahwa mekanisme yang bisa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan adalah mekanisme PAW.

Tim Ombudsman RI cq. KU Resmon memonitoring dengan melakukan komunikasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. Kemudian, permasalahan akhirnya selesai dengan telah dilaksanakannya pemilihan kepala desa pada bulan Maret 2021. Selanjutnya, dengan telah terlaksananya putusan Mahkamah Agung No. 339 K/TUN/2017, maka Ombudsman RI menutup laporan.

Ombudsman RI dalam mengawal dan mengawasi pelayanan publik, cukup banyak menerima laporan terkait permasalahan yang berhubungan dengan badan peradilan. Apabila yang dilaporkan adalah keberatan atas putusan Hakim, maka Ombudsman tidak berwenang mencampuri hal tersebut.

Namun terkait permasalahan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan, Ombudsman RI menyelesaikan cukup banyak laporan. Hal ini memberi gambaran, bahwa perlu upaya terus menerus dalam mewujudkangood governance, karena hingga saat ini, pelaksanaan putusan pengadilan tetap perlu upaya penyelesaian oleh Ombudsman RI. Semoga ke depan, Indonesia dapat mewujudkangood governance di segala bidang.    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...