• ,
  • - +

Artikel

Bupati Lebak Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2019
• Jum'at, 07/02/2020 • Eni Nuraeni
 

Lebak - Pada tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap 4 Kementerian, 3 Lembaga, 6 Pemerintah Provinsi, 215 Pemerintah Kabupaten dan 36 Pemerintah Kota. 

Sedangkan Penilaian Kepatuhan untuk Provinsi Banten telah dilakukan terhadap 3 Pemerintah Kabupaten dan 3 Pemerintah Kota, yaitu  Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kabupaten Lebak sendiri berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Tahun 2019 mendapatkan nilai 66, 20 atau berada di zona kuning yang menandakan bahwa tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 di Pemerintah Kabupaten Lebak masih dikategorikan sedang atau masih banyak yang belum terpenuhi.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan yang didampingi oleh Asisten Ombudsman RI Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata, dan Rizal Nurjaman dalam kunjungan kerjanya ke Pemerintah Kabupaten Lebak pada Jumat, 7 Februari 2019.

Dedy Irsan menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya Kabupaten Lebak dilakukan survei oleh Ombudman RI namun hasilnya sudah di posisi kuning. "Walaupun sudah 5 tahun pelaksanaan survei ini, namun Kabupaten Lebak baru pertama kali disurvei dan berada di zona kuning. Ini awal yang bagus agar ke depannya meningkat dan berada di Zona Hijau," ujar Dedy.

Rapor tersebut diterima langsung oleh Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabay beserta jajaran yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Asisten Daerah I, II dan III serta disaksikan langsung oleh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.


Bupati Lebak menyambut baik hasil survei dan berterimakasih kepada Ombudsman RI karena dengan adanya survei ini maka Pemerintah Kabupaten Lebak dapat melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan. "Kami ucapkan terimakasih kepada Ombudsman, ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan kemudian akan kami jadikan dasar untuk terus berupaya memenuhi setiap komponen standar pelayanan publik," ujar Iti.

"Kami optimis, dengan melayani dengan hati maka saya yakin Pemerintah Kabupaten Lebak akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kami berikan," ujarnya kemudian.

Dedy pun menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...