Bupati Bogor Lakukan Pengabaian Kewajiban Hukum di Perumahan Sentul City
Jakarta - Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Bogor dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perumahan Sentul City, Selasa (27/11).
Ombudsman Jakarta Raya menegaskan Bupati Bogor dan PDAM Kahuripan Kabupaten Bogor melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pembiaran kerjasama jual-beli air baku PDAM dan penggabungan tagihan air bersih dengan IPPL, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Bupati Bogor juga melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Ombudsman Jakarta Raya menyatakan pada 1 Maret 2017, Bupati Bogor memberikan keputusan izin SPAM untuk kebutuhan sendiri bagi PT. Sentul City, Tbk dengan No.693/090/00001/DPMPTSP/2017. Ombudsman menanggapi izin SPAM yang dikeluarkan Bupati Bogor tersebut tidak berlaku sejak dicabut dengan putusan No.75/G/2017/PTUN.Bdg jo Putusan No.463 K/TUN/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga pihak Tergugat Bupati Bogor diwajibkan mencabut keputusan tersebut.
Dalam laporan, PT. Sentul City, Tbk membuat tagihan air yang disatukan dengan tagihan Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPPL), tagihan dilakukan oleh PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC) yang merupakan anak perusahaan PT. Sentul City, Tbk. Konsekuensi dari penyatuan tagihan tersebut, jika warga bermasalah dengan tagihan BPPL, aliran air bersih warga dapat diputus.
Ombudsman Jakarta Raya juga mendapati temuan, PT. Sentul City tidak sanggup memenuhi penyediaan air bersih untuk Kawasan Sentul City sehingga membeli air baku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kab. Bogor sejak Tahun 2005.
Hasil pemeriksaan lain menyebutkan, PT Sentul City, Tbk melakukan pengolahan air bersih dari Sungai Cibimbim berdasarkan izin SIPPA melalui Keputusan Menteri Nomor: 1022/KPST/M/2017 yang kemudian dibatalkan karena pemilik izin (PT Sentul City, Tbk) berbeda dengan pengelola (PT. SGC).
Lebih lanjut, keterangan yang didapat dari PDAM Tirta Kahuripan Kab. Bogor melalui surat No. 690/675-SPI tanggal 27 September 2018 kepada Bupati Bogor, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT. Sentul City, Tbk tentang pasokan air bersih tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini diperkuat dengan tanggapan Ombudsman Jakarta Raya, yaitu perjanjian kerjasama antara kedua perusahaan tersebut bertentangan dengan pasal 2 Peraturan Pemerintahan Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Dari beberapa temuan di atas, Ombudsman Jakarta Raya memberikan tindakan korektif kepada Bupati Bogor untuk membatalkan perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT. Sentul City, dan menetapkan masa peralihan dari pengelolaan air yang dilakukan PT. Sentul City, Tbk kepada PDAM Tirta Kahuripan serta menjamin pelayanan air bersih tetap tersalurkan kepada warga yang terputus saluran airnya dan memisahkan tagihan retribusi air dengan pengelolaan lingkungan.
Juga dalam hal penyerahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU), agar Bupati Bogor memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana kepada pengembang yang tidak menyerahkan PSU, termasuk dalam hal ini PT. Sentul City, Tbk.
Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada Bupati Bogor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan setiap tahapan pelaksanaannya. Jika pihak terkait tidak melakukan tindakan korektif selama waktu yang ditentukan, Ombudsman RI akan memberikan Rekomendasi yang bersifat memaksa kepada pihak terlapor. (ORI- Jakarta Raya)