Bupati Bengkulu Utara Tindaklanjuti Saran Ombudsman
Argamakmur - Herdi Puryanto, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu menyerahkan hasil Rapid Assesment (kajian singkat) tentang pelayanan publik di Desa Mandiri sebagai program pencegahan Kamis (26/2) bertempat di ruang rapat Setdakab Bengkulu Utara. Hasil Kajian tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Bengkulu Utara, Mian dan Wakil Bupati, Arie Septia Adinata beserta jajaran pejabat pemerintah daerah dan OPD.
Bupati Mian saat memberikan kata sambutan menyampaikan, "Kita sangat berterima kasih atas kedatangan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu yang sudah memberikan hasil kajiannya" kata bupati.
Mian pun menambahkan, bahwa dari hasil kajian pelayanan di satuan desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh pihak Ombudsman akan ditindaklanjuti dengan disusunnya Peraturan Bupati sebagaimana Saran Ombudsman. Dirinya juga menegaskan kepada seluruh jajaran OPD Pemkab Bengkulu Utara untuk terus dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan ditahun 2020 kita bisa mempertahankan posisi hijau di survei kepatuhan Ombudsman, sehingga aspek pelayanan bisa lebih baik, jika pelayanan sudah baik dari tingkat desa maka pelayanan di tingkat kelurahan hingga kecamatan dan Kabupaten juga akan ikut baik, ini komitmen kita bersama," ungkapnya lagi.
Herdi Puryanto juga menuturkan bahwa, Ombudsman sangat peduli dengan pelayanan publik mulai dari tingkat desa, karena desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik di Daerah.
"Semoga hasil tersebut dapat menjadi acuan dalam kebijakan Pelayanan Publik di Desa lingkup Bengkulu Utara dan dapat meningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat", harap Herdi Puryanto.
Untuk itu Dirinya pun meminta agar Pemda Bengkulu Utara dapat menjalankan Saran Perbaikan sesuai hasil kajian singkat Ombudsman, "Diharapkan kepada Bupati dan satuan kerja terkait untuk bisa segera menindaklanjuti saran perbaikan tersebut", tutupnya. (ori-bengkulu, hi)