• ,
  • - +

Artikel

BP Tapera Mati Suri
ARTIKEL • Selasa, 07/04/2020 • Rujalinor
 
foto by zayanti

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) didirikan pada 15 Februari 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Tujuan didirikannya Bapertarum PNS sebagai pengelola tabungan perumahan PNS dengan asas gotong-royong. Berdasarkan Keppres tersebut, setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.

PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS. Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya. Pencairan ini bisa dilakukan melalui PT Taspen (bagi pensiun PNS aktif) dan melalui Bank BRI (bagi pensiun PNS non aktif atau sudah meninggal dunia dan diambil oleh ahli warisnya).

Pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera. Paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan. Sebelum Bapertarum PNS dilebur, bagi PNS pensiun yang tidak menggunakan dana tabungan perumahan (Taperum) dapat mencairkan dana Taperumnya di Bapertarum PNS, dan bagi PNS yang belum memasuki masa pensiun setelah Bapertarum dibubarkan, maka dana Taperumnya dijadikan saldo awal kepesertaan di BP Tapera.

Adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola BP Tapera bertujuan untuk menjamin warga negara mendapatkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, melalui satu sistem tabungan perumahan yang diatur secara komprehensif. Peserta BP Tapera adalah setiap warga negara yang bekerja, baik PNS, Karyawan Perusahaan, dan Pekerja Mandiri dan bagi pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, maka wajib menjadi Peserta BP Tapera.

Membuat satu sistem tabungan perumahan untuk kebutuhan penyediaan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, perlu dilakukan dengah harapan pemerintah akan lebih mudah mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem yang sudah diterapkan. Sehingga sistem ini benar-benar bisa efektif dan efisien, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Permasalahnya, hingga saat ini (2020), berdasarkan laporan yang disampaikan ke Ombudsman, BP Tapera belum bisa beroperasi secara penuh karena masih menunggu beberapa regulasi yang belum dibuat oleh pemerintah. Padahal berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, mengamanatkan bahwa BP Tapera mulai beroperasi secara penuh paling lambat dua tahun setelah undang-undang tentang Tapera diundangkan.

Belum beroperasinya BP Tapera menyebabkan banyak PNS pensiun yang belum bisa mencairkan tabungan perumahannnya. Sedangkan bagi PNS aktif yang ingin mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perumahan dari BP Tapera juga belum bisa dilakukan. Padahal gaji para PNS setiap bulan dipotong untuk tabungan perumahan, sehingga wajar bagi PNS meminta hal tersebut sebagai haknya dan dijamin oleh undang-undang.

Penulis menganggap pemerintah dalam hal ini abai terhadap kewajibannya untuk memastikan BP Tapera bisa beroperasi penuh paling lambat pada tahun 2018. Komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, patut untuk dipertanyakan. BP Tapera dibuat seolah-olah "mati suri" karena belum memiliki kewenangan dalam memberikan pembiayaan perumahan dan pencairan tabungan perumahan yang menjadicore bisnis BP Tapera.

Bahkan ada kekhawatiran di masyarakat, bahwa belum bisa beroperasinya BP Tapera secara penuh, khusunya dalam pencairan tabungan perumahan dan pembiayaan perumahan, karena ada potensi gagal bayar sebagaimana terjadi di perusahaan BUMN Jiwasraya. Untuk menyelesaikan permasalahnan ini, tidak ada pilihan lain. Pemerintah harus segera membuat regulasi yang diamanatkan undang-undang agar BP Tapera bisa beroperasi secara penuh, dan para PNS bisa mendapatkan haknya. Selain itu untuk menepis anggapan atau kekhawatiran yang timbul di masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...