• ,
  • - +

Artikel

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ombudsman Banten Beri Dukungan dan Apresiasi
• Kamis, 08/10/2020 • Rizal Nurjaman
 

Tangerang - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di lingkungan provinsi Banten tepatnya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 1 September 2020 dan 6 September 2020.

Hal itu disampaikan Dedy Irsan ketika memberikan sambutan pada kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Jaringan/Sindikat Narkotika Jenis Sabu di Kantor BNNP Banten, Selasa, 06 Oktober 2020.

"Kami Ombudsman Perwakilan Banten mengapresiasi mengapresiasi atas pengungkapan ini" Ujar Dedy.

Apresiasi secara khusus juga diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tersebut kepada Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung yang diketahui baru menjabat sekitar 1 (satu) bulan sebagai Kepala BNNP Banten namun sudah melakukan pencapaian yang luar biasa, tercatat dalam satu bulan ini BNNP Banten sudah sedikitnya 2 (dua) kali melakukan Penggagalan Penyelundupan Narkotika setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan 301 kg narkotika jenis ganja di Bandar Bakau Jaya (BBJ).

"Kita melihat Pak Hendri Marpaung belum sampai sebulan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait dan mampu mengungkap sekitar lebih dari 301 kg ganja dan ini 2 kg lebih metamfetamina (sabu)", ungkap Dedy.

Selain dihadiri oleh perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, press release ini dan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh perwakilan dari Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno, Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, Kanwil Kumham Banten, Pemprov Banten, MUI Prov. Banten, Bea Cukai, BPOM Banten, LBH dan LSM Pegiat Anti Narkotika.

Dalam Press Release tersebut, Kombes Pol Hendri Marpaung memaparkan kronologi Pengungkapan Jaringan/Sindikat narkotika jenis sabu tersebut, "pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Avsec, kemudian Avsec melakukan pemeriksaan bekerja sama dengan BNN sehingga ditemukan barang-barang haram ini yang jumlahnya kurang lebih 2 kg", jelas Hendri.

Setelah penyampaian kronologi pengungkapan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan rapid test untuk membuktikan kandungan nartkotika tersebut, setelah didapati terbukti merupakan kandungan Metamfetamina, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air menggunakan blender. Setelah dilarutkan dengan blender, dihadapan tersangka, larutan air tersebut dikubur ke dalam tanah sedalam setengah meter sebagai proses akhir pemusnahan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga menyampaikan dukungannya kepada BNNP Banten dan stakeholder terkait dalam memberantas narkotika di Indonesia khususnya di Provinsi Banten, "kita mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh BNNP Banten beserta seluruh stakeholder yang terkait untuk mewujudkan Banten BERSINAR (Bersih Dari Narkotika)." Ungkap Dedy.

Selain itu, beliau juga mengharapkan pencegahan dan pemberantasan narkotika ini dapat menjadi atensi bersama dan masyarakat juga agar bisa berpartisipasi, "kita berharap bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas BNN tapi juga masyarakat luas, LSM dan lain-lainnya harus berpartisipasi dan berperan aktif sehingga tujuan kita bersama-sama untuk mewujudkan Banten BERSINAR (Banten Bersih dari Narkotika) bisa terwujud." Kata Dedy menutup sambutannya.

Pencapaian ini juga merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh BNNP Banten kepada masyarakat, Dedy Irsan berharap BNNP Banten terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...