Biar Enggak “Money Politik†Caleg Harus Berani Menyuarkan Masalah “Yanblikâ€
Lampung - Pemilihan Umum (Pemilu) selalu dikaitkan dengan money politik , hal ini seolah telah menjadi rahasia publik yang belum pernah ada solusi. Banyak Partai yang menggaguangkan "anti mahar" namun pernyataan sikap tersebut sulit untuk dibuktikkan. Dari Pendidikan Politik saja, partai di Indonesia selama ini seolah diam dan membiarkan masyarakat buta politik. Padahal Pesta demokrasi rutin dilaksanakan, dengan banyaknya harapan partai kepada masyarakat (agar dipilih dan dipercaya) tanpa adanya dampak langsung yang berarti bagi masyarakat seolah hanyaceremonial belaka.
Pemilu Tahun 2019 sudah didepan mata, muncul pertanyaan dari penulis, apakah Partai Politik sudah membekali para Calon Legislatif (Caleg) secara baik? Caleg harus memiliki kompetensi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, jangan sampai karena Caleg tidak memiliki kemampuan yang memadai lalu mengambil jalan pintas dengan melakukanmoney politik dalam mendulang suara.
Budayamoney politik pada pemilihan Caleg telah menjamur di masyarakat, dengan istilah sering kita dengar"Wani Piro" hal ini dapat disebabkan salah satunya adalah tidak berjalanya pendidikan politik yang baik oleh Partai Politik, atau mungkin malah sebaliknya Partai Politik terlibat aktif dalam menyebarkan virus tersebut. Sudah cukup budaya"Money Politik"menjamur setiap hajat demokrasi digelar,PimpinanPartai Politik harus bersungguh-sungguh menghentikan hal tersebut karena Partai Politik memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada Caleg maupun kepada masyarakat.
Tentu banyak cara yang dapat dilakukan Caleg pada masa kampanye saat ini, diantaranya adalah mengetahui dan memetakan permasalahan pelayanan publik(Yanblik). hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 35 angka 3 huruf c Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Caleg yang nantinya terpilih memiliki tugas yang sangat penting sebagai pengawas eksternal penyelenggara pelayananan, tentu peran tersebut tidak akan berjalan maksimal jika para Caleg yang terpilih tidak memiliki pemahaman yang baik tentang Pengawasan Pelayanan Publik.
Dengan kondisi tersebut, Komitmen Pimpinan Partai Politik sangat penting untuk membekali para Caleg tentang Materi Pengawasan Pelayanan Publik. Sebagai data tambahan di tahun 2017 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima sebanyak 213 Pengaduan/Laporan masyarakat dengan substansi paling banyak dikeluhkan adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan. Lalu dimana peran DPRD selama ini? seharusnya caleg dengan pemahaman pelayanan publik yang baik dapat dengan serius menjalankan fungsi pengawasan selain dari pada membuat regulasi yang mendukung adanya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Akhirnya, kita berharap bersama agar Caleg tidak mengambil jalanmoney politik untuk memperoleh kursi kekuasaan dan juga tidak kalah penting kita berharap kepada masyarakat hanya memberikan pilihannya kepada Caleg yang yang benar-benar memiliki komitmen dan berani menyuarakan permasalahan pelayanan publik, karena menurut penulis sebaik-baiknya wakil rakyat adalah yang memahami dan menyelesaikan masalah rakyatnya.Tabik. (ORI-Lampung)