Beri Pendampingan, Ombudsman Bengkulu Adakan Workshop Penilaian Kepatuhan

Bengkulu - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menggelar Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di Tahun 2021 kepada 11 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal di Provinsi Bengkulu pada tanggal 5-6 Mei 2021 di Hotel Mercure Bengkulu.
Herdi Puryanto, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, mengatakan kegiatan pendampingan ini merupakan kesempatan yang disediakan oleh Ombudsman bagi pemda, kepolisian dan kantor pertanahan guna memperoleh informasi lebih jauh dan memahami atau menanyakan mengenai hal-hal teknis pelaksanaan Penilaian Kepatuhan yang akan dilakukan pada tahun 2021 ini. Ditambahkan Herdi, workshop ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. "Tujuannya agar penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Herdi.
Herdi menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk patuh terhadap standar pelayanan publik. Ia juga menekankan dan meminta kepada pemerintah daerah di Bengkulu yang masih berada pada zona kuning dan merah berdasarkan penilaian terakhir pada tahun 2019, agar meningkat ke zona hijau pada penilaian kepatuhan 2021 kali ini dan yang telah mendapatkan zona hijau untuk dapat mempertahankannya.
Selanjutnya Herdi berharap agar di tahun 2021 hasil penilaian kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik berjalan lancar meskipun di tengah pandemi dan hasilnya semua penyelenggara pelayanan publik yang menjadi objek penilaian mendapatkan hasil yang optimal.
Dalam Workshop ini, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendra Irawan, menyampaikan bahwa jumlah pemda yang dinilai secara nasional pada tahun 2021 ini meningkat cukup jauh apabila dibandingkan dengan penilaian terakhir yang dilakukan pada tahun 2019. "Meskipun berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan jumlah penyebaran kasus, kita tetap menargetkan agar Penilaian Kepatuhan tahun ini dapat menyasar 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga yang berada di seluruh Indonesia," ungkap Hendra.
Hendra Irawan kemudian menambahkan, bahwa penilaian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi terbuka, namun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan kunjungan langsung ke kantor penyelenggara layanan yang memberikan pelayanan bidang-bidang strategis yang telah ditentukan oleh tim pelaksanaan Penilaian Kepatuhan dari pusat (Ombudsman RI). "Kami para enumerator akan melakukan penilaian beserta bukti foto terhadap ketersediaan standar pelayanan yang dipajang baik secara langsung di tempat pelayanan, maupun secara elektronik yang berada pada laman resmi unit pelayanan tersebut," tutur Hendra.
Kegiatan ini dibuat dua sesi kegiatan, hari pertama dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan dan Bagian Organisasi yang berasal dari 11 Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini diawali dengan seminar pelayanan publik yang diisi oleh Dosen Universitas Bengkulu Gushevinalti tentang Komunikasi pelayanan publik dan Samsu Rizal selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Bengkulu tentang Best Practice Pemenuhan Standar Pelayanan Publik.
Sedangkan hari kedua, dihadiri oleh peserta perwakilan Polres dan kantor pertanahan se-provinsi Bengkulu. Kegiatan ini diawali dengan seminar pelayanan publik yang diisi oleh Heru Karyadi selaku EGM Angkasa Pura II Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu tentang Best Practice Pemenuhan Standar Pelayanan Publik.