BENGKULU KATEGORI INDEKS PERSEPSI MALADMINISTRASI SEDANG
BENGKULU - Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma). Survei ini dilakukan di 11 Kabupaten dan 11 Kota di 11 Provinsi pada 2017. Provinsi yang disurvei yakni Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Kepulauan Babel, Bengkulu dan Kalimantan Tengah.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menjelaskan metode penelitian dilakukan secara quota samplung dengan jumlah responden sebanyak 3.080 orang. Responden ditemui secara langsung oleh enumerator di unit layanan Disdukcapil, Rumah Sakit Pemerintah, Sekolah Dasar, Menengah, dan Sekolah Menengah Atas Negeri, serta Dinas Layanan Terpadu Satu Pintu.
"Semakin tinggi score berarti tingkat maladministrasi juga tinggi," ungkap Adrianus di Jakarta.
Maladministrasi sendiri adalah penyimpangan perilaku dan standar pelayanan pada pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Untuk score dibawah (-1) bearti tidak ada maladministrasi, (-1 - 0) bearti maladministrasi rendah, (0-1) maladministrasi sedang dan diatas score (1) berarti maladministrasi tinggi.
Hasilnya, Provinsi Bengkulu masuk dalam zona sedang. Artinya tingkat maladministrasi di Provinsi Bengkulu, khusus di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong tidak tinggi dan tidak pula rendah.
"Bengkulu berdasarkan hasil survei Inperma tahun 2017 masuk dalam zona sedang. Dari 11 Provinsi, Kita berada diperingkat 8," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE.
Untuk rincian hasil, bidang perizinan Bengkulu mendapat score 0.64358, kesehatan -0.01547, pendidikan 0.00594 dan adminduk 0.13236. (IH)