• ,
  • - +

Artikel

Banyaknya Laporan Terkait Dugaan Penundaan Berlarut Eksekusi Pengadilan. Ombudsman Kalsel Undang Ahli dari Hakim Pengadilan Tinggi .
ARTIKEL • Jum'at, 05/04/2019 • Muhammad Firhansyah
 
Kegiatan Mengundang Ahli penanganan laporan eksekusi (fhoto By Tim Perwakilan Ombudsman)

Banjarmasin - Jumat (5/4) Dalam tiga tahun terakhir 2017 sampai 2019 ini Ombudsman Kalsel banyak menerima keluhan atau aduan dalam hal persoalan eksekusi . baik dikarenakan penundaan berlarut maupun persoalan penafsiran dalam pelaksanaan serta prosedur yang dinilai belum jelas,

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, diundangnya ahli dari Hakim pengadilan sebagai bukti keseriusan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan menyangkut masalah yang sedang ditangani.

Menurut Noorhalis. Sebagian laporan yang masuk terkait eksekusi biasanya memerlukan Analisa yang sistemik dengan dasar hukum yang jelas. Selain itu, penting menyamakan visi yakni percepatan penyelesaian laporan sehingga dapat mencapai keadilan bersama.

"Hari ini kita undang ahli sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan tim. Sehingga dapat menambah kualitas produk Ombudsman dalam hal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)." Jelasnya

Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Sopian Hadi. .

Ia menuturkan keluhan ataupun pengaduan yang biasa disampaikan pelapor ke Ombudsman berkaitan dengan lambannya pelaksanaan eksekusi sehingga menimbulkan ketidakpastian dan jauh dari nilai keadilan.

"Dengan bantuan para ahli hukum ini, setidaknya memperluas sudut pandang Ombudsman dalam merumuskan potensi atau dugaan maladministrasi dan saran atau tindakan korektif seperti apa yang berkesesuaian untuk menyelesaiakn keluhan tersebut.ungkap Sopian.

Sementara itu, Hakim Utama dari Pengadilan Tinggi Kalsel Yang diundang dalam kegiatan tersebut. Suhartanto mengungkapkan biasanya beberapa masalah dalam proses eksekusi putusan pengadilan seperti : amar putusan kurang jelas, putusan non eksekutabel, adanya perlawanan dari pihak ketiga, objek eksekusi merupakan barang milik negara dan yang lainnya.

"Kita harus identifikasi dan kaji terlebih dahulu apa akar masalah terhambatnya eksekusi, lalu melihat dari segi aturan dan menentukan tahapan penyelesaiannya." Tegas Suhartanto.

Ia berharap adanya koordinasi ini akan membawa dampak perbaikan pelayanan publik dan membantu tugas-tugas Ombudsman. (ORI-Kalsel)



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...