• ,
  • - +

Artikel

Banyak Konsultasi Non Laporan Soal Keuangan, Ombudsman RI Jambi Sambangi OJK
• Senin, 07/09/2020 • Korinna Al Emira
 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi diskusi dengan OJK Provinsi Jambi (foto by Andri)

Jambi (04/09/20) - Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi. Selain bermaksud untuk menjalin silahturahmi antara Lembaga Negara, kunjungan ini juga didasari oleh banyaknya Konsultasi Non Laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengenai permasalahan mengenai penyedia jasa keuangan yang ada di Provinsi Jambi. Atas dasar itulah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi ingin lebih mengetahui kewenangan OJK Provinsi Jambi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan mengenai penyedia jasa keuangan tersebut.

Dari beberapa Konsultasi Non Laporan yang masuk ke Ombudsman RI, beberapa diantaranya mengenai permasalahan antara masyarakat dengan bank, maupun penyedia jasa keuangan lainnya seperti leasing. Dikarenakan permasalahan tersebut mengenai keuangan, maka sejatinya OJK yang harus mengawasi dan melakukan tindakan kepada penyedia jasa keuangan yang dilaporkan. Namun pengakuan beberapa masyarakat yang berkonsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan bahwa, OJK Provinsi Jambi sama sekali tidak bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan penyedia jasa keuangan.

Jafar Ahmad selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi ingin mengetahui sejauh mana kewenangan yang dimiliki OJK selaku Lembaga Pengawas Keuangan. "Agar nantinya kita bisa mengedukasi masyarakat juga. Jadi jangan sampai ada kesimpangsiuran di luar sana," kata Jafar.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin menyambut baik kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jambi ke Kantor OJK Provinsi Jambi. Menurut penyampaian Endang, masalah terkait penyedia jasa keuangan yang bisa ditangani oleh OJK Provinsi Jambi adalah laporan dengan kerugian maksimal Rp. 500.000.000,- untuk bank, dan maksimal Rp. 750.000.000 untuk jasa keuangan lainnya seperti asuransi.

"Selain itu, kalau di Provinsi Jambi ini, kantor penyedia jasa keuangannya cuma cabang, itu laporan yang masuk akan kami teruskan ke OJK Pusat. Karena kantor pusat penyedia jasa keuangannya juga berada di pusat," jelas Endang. Keterbatasan inilah yang membuat banyak masyarakat yang tidak puas. "Karena bukan kita tidak mau menangani, tapi kewenangannya itu di pusat, bukan di daerah," tambahnya.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi berharap agar OJK Provinsi Jambi dapat lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu dalam pemberian infomasi kepada masyarakat mengenai permasalahan keuangan juga harus lebih jelas dan terperinci agar tidak terjadi kesalahpahaman. Besar harapan agar kewenangan OJK Provinsi Jambi dalam mengawasi dan menangani laporan-laporan yang berkaitan dengan penyedia jasa keuangan bisa lebih besar lagi agar masyarakat lebih merasakan kehadiran dan manfaat dari Lembaga OJK ini, khususnya di Provinsi Jambi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...