Bahaya “Jalan Pintas” Pembatalan Akta: Dukcapil Bukan Hakim Penentu, Mengapa?

Bayangkan saat Anda terbangun di suatu pagi, dan tiba-tiba identitas, status anak, hingga hak waris keluarga Anda lenyap tanpa sisa dikarenakan seseorang baru saja mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membawa secarik "bukti tandingan", lalu memaksa petugas membatalkan akta kelahiran Anda hari itu juga.
Terdengar seperti mimpi buruk? Itulah kekacauan yang bisa terjadi jika kita salah mengartikan batasan wewenang instansi pemerintah.
Sangat dilematis ketika mendengar kronologi yang disampaikan dalam hal ini pelapor merasa sebagai pihak yang dirugikan oleh subjek akta yang diduga dipalsukan. Namun prinsip imparsial salah satu pilar paling utama dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman tidak bertindak sebagai pengacara bagi pelapor (masyarakat), namun juga tidak bertindak sebagai pelindung bagi terlapor (instansi pemerintah).
Seorang pelapor merasa kecewa dan menduga bahwa pihak Disdukcapil telah melakukan maladministrasi atau dirasa'mempersulit' permohonannya, terutama ketika instansi belum dapat membatalkan sebuah akta berdasarkan AsasContrarius Actus.
Secara sederhana, asas ini berarti instansi yang menerbitkan sebuah surat, berhak pula membatalkannya. Terdengar logis dan efisien, bukan? Namun, mari kita bedah mengapa asas ini tidak bisa dipakai sebagai "jalan pintas" yang serampangan.
Mitos"Kartu As" BernamaContrarius Actus (CA)
Banyak orang mengiraCA adalah tongkat ajaib birokrasi. Meskipun penggunaan asas ini diberi lampu merah oleh Pasal 89 Permendagri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, namun sinyal tersebut tidak serta merta dilaksanakan tanpa batasan yang tegas. Untuk memahaminya, kita harus bisa membedakan dua hal yakni Cacat Administrasi dan Sengketa Kebenaran Materiil.
Kasus Cacat Administrasi misalkan salah ketik oleh petugas Dukcapil misalnya nama "Budi" menjadi "Badi", salah memasukkan tanggal lahir, atau sistem error mencetak dua akta untuk satu orang, maka Dukcapil berhak dan wajib langsung membatalkan atau merevisinya. Mengapa? Karena ini murni kesalahan teknis di dapur mereka sendiri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 71 dan 72 jelas membedakan mekanisme antara pembetulan dan pembatalan akta. Pembetulan karena permasalahan redaksional, dan Pembatalan karena persoalan materil yang harus melalui penetapan pengadilan. Secara logis PelaksanaanCA mensyaratkan formil Kutipan Akta Kelahiran, KTP dan KK. Nah jika antara pemilik akta dan penggugat akta saling tidak bersepakat, maka bagaimana mungkin syarat dokumen ini terpenuhi? Sehingga dapat disimpulkan mekanismeCA ini bertujuan mengefisiensikan pelayanan yang mengalami kebuntuan namun dengan syarat atas kesepakatan semua pihak yang berkepentingan terhadap akta yang dimaksud.
Selanjutnya, batasan kebenaran materiil Kasus "Sengketa Darah" ini adalah sengketa soal nasab, darah, dan hak keperdataan. Disdukcapil adalah pencatat, bukan lembaga peradilan. Mereka tidak punya palu hakim, tidak punya kewenangan menyumpah saksi, dan tidak bisa menguji bukti medis yang masih perlu dibuktikan keabsahannya. Jika Dukcapil dipaksa membatalkan akta dalam sengketa semacam ini, mereka justru melampaui wewenangnya. Kebenaran tentang "siapa orang tua biologis yang sebenarnya" hanya bisa diuji melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan di loket pelayanan administrasi.
Akta Kelahiran: Nyawa Perdata, Bukan Sekadar Kertas
Kita harus ingat bahwa dokumen seperti akta kelahiran melekat erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia adalah gerbang utama menuju hak atas identitas, status kewarganegaraan, dan deretan hak perdata lainnya.
Hukum modern mengenal prinsipDue Process of Law bahwa tidak seorang pun boleh dirampas haknya tanpa melalui proses peradilan yang adil. Jika Dukcapil tunduk pada desakan pelapor dan membatalkan akta secara sepihak, status hukum warga negara menjadi sangat rapuh. Siapa saja yang sedang berebut warisan atau memiliki sentimen pribadi bisa dengan mudah mendatangi Dukcapil untuk membatalkan identitas lawannya.
Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pun secara tegas melarang pembatalan keputusan yang merugikan pihak ketiga yang beritikad baik. Penggunaan Diskresi dalam asasCA tak boleh menjadi bumerang bagi pejabat pembuatnya.
Ombudsman: Berdiri di Sisi Kepastian Hukum
Kemudian bagaimana seharusnya posisi Ombudsman dalam polemik ini? Jawabannya jelas: menolak membatalkan akta tanpa putusan pengadilan dalam sebuah sengketa materiil bukanlah maladministrasi. Sebaliknya, penolakan Disdukcapil tersebut adalah bentuk kepatuhan tertinggi terhadap kepastian hukum dan perlindungan HAM. Ombudsman justru perlu mengambil peran edukatif. Masyarakat harus disadarkan bahwa instrumen pengawasan administrasi tidak bisa dipakai untuk mem- bypass sengketa perdata.
Kesimpulan: Pengadilan sebagai Kunci
Pada akhirnya, asasCA di tubuh Dukcapil sama sekali tidak mandul. Ia hanya sedang "terkunci" karena adanya sengketa materil dalam tujuan pembatalan.
Kunci sah yang bisa mengaktifkan wewenang pembatalan itu adalah Putusan Pengadilan yang memberikan legitimasi hukum terkuat bagi Kepala Dinas Dukcapil.
Dengan kata lain Pengadilan sebagai "Kunci" PengaktifCA. Dukcapil baru memiliki kewenangan hukum yang sah untuk mengaktifkan asas tersebut setelah hakim pengadilan mengetuk palu. Putusan pengadilan itulah yang menjadi legitimasi bagi Kepala Dinas Dukcapil agar keputusan pembatalannya sah secara hukum dan tidak digugat balik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak lawan.








