Bahas Vaksin MR, Ombudsman Aceh Koordinasi dengan Stakeholder

BANDA
ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan diskusi terkait maraknya isu
Vaksin MR beberapa hari ini di media. Diskusi tersebut dilaksanakan pada hari
Rabu (12/9) di Kantor Ombudsman. Dalam hal ini Ombudsman mengundang para pihak,
di antaranya Dinas Kesehatan Aceh, Jubir Pemerintah Aceh Saifullah A. Gani, Unicef,
KP2A, Dr. Aslinar, SpA dari IDAI, Nuu Husen (Rumah Singgah). Diskusi ini
bertujuan untuk mencari jalan keluar terhadap isu penyakit rubella yang sedang
terjadi saat ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Taqwaddin mengatakan kasus ini kemungkinan terjadi karena adanya simpang siur di lingkungan masyarakat. "Ombudsman dalam hal ini sesuai kewenangannya melaksanakan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk mencari solusi secepat mungkin karena terkait dengan nyawa manusia," ujarnya.
Dr. Fattah yang hadir mewakili Dinas Kesehatan Aceh menerangkan jika tidak dilakukan vaksin MR maka akan terjadi gangguan penglihatan, pendengaran, gangguan jaringan otak yang menyebabkan lambatnya si penderita dalam berpikir.
Dr. Aslinar, SpA yang merupakan praktisi dan sekaligus Sekretaris IDAI yang sedang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa rubella bisa menyebabkan radang paru, yang kemudian pengobatannya harus diisolasi. "Tidak boleh gabung dengan pasien lainnya," imbuhnya.
Hal senada juga disebutkan oleh Nurjannah Husen selaku Relawan Sosial Kesehatan. "Masalah yang kami ditangani rata-rata pasien tersebut tidak melakukan vaksin pada saat mereka bayi," kata aktivis perempuan ini yang akrab disapa Kak Nuu.
Berdasarkan data, dari 2010 - 2015 kasus campak adalah 23.164. Tahun 2010 - 2015 kasus Rubella sebanyak 30.463. Misalnya, Tahun 2013 saja ada 2.767 kasus cacat bawaan akibat infeksi bawaan rubella di Indonesia. Angka ini merupakan jumlah yang memprihatinkan karena butuh biaya yang sangat besar untuk menyembuhkannya. Padahal Pemerintah sudah mensosialisasikan pentingnya suntik Vaksin MR kepada anak-anak yang disampaikan melalui berbagai media.
Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkannya akibat tidak diimunisasi MR yang telah banyak korbannya sebagaimana diakui oleh Firdaus Nyak Idin, Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak. 'Kami sarankan agar MPU dan Pemerintah Aceh segera bermusyawarah dan mempertimbangkan hal ini,' ujarnya.
Berdasarkan hasil kordinasi disimpulkan bahwa imunisasi Vaksin MR harus terus berjalan. Untuk itu Ombudsman meminta kepada Plt. Gub Aceh atau Dinkes Aceh untuk segera duduk bersama dengan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) untuk menentukan sikap terhadap Vaksin MR. Selanjutnya Pemerintah Aceh disarankan mengeluarkan instruksi terhadap masalah Vaksin MR, termasuk Instruksi untuk melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh MPU Aceh.
"Ombudsman dalam hal ini akan mengeluarkan saran atau tindakan korektif kepada Pemerintah Aceh, hal ini untuk melindungi tingkat kematian bayi dan merambahnya wabah campak dan rubella" pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Taqwaddin.