• ,
  • - +

Artikel

Bahas Usulan Perda Pelayanan Publik, Ketua DPRD Mamuju Bertandang ke Kantor Ombudsman RI Sulbar
• Selasa, 06/03/2018 • Ali Akbar
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar menerima Ketua DPRD Mamuju diruang Kerja

Mamuju - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik di daerah ini, terus menyuarakan kepada pemerintah daerah, bupati ketua dprd dan gubernur, agar segera menggagas lahirnya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pelayanan publik.

Hal itu ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI sulbar Lukman Umar, saat menerima kunjungan ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Hj. ST. Suraida Suhardi, dikantornya (06/03/18)

Lukman juga mengatakan, tahun ini pihaknya berharap Gubernur Sulbar dan para Bupati dan pihak legislatif di daerah ini ikut merespon pembentukan perda pelayanan publik, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Lahirnya perda pelayanan publik di daerah ini diharapkan kondisi penyelenggaraan layanan publik akan ikut membaik, perda ini

juga akan menjadi daya dorong bagi pemerintah daerah melakukan inovasi perbaikan pelayanan publik yang prima," Terang Lukman Umar

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, antara lain telah mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah wajib menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sesuai dua ketentuan. Bahkan saat ini beberapa provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia telah memiliki perda pelayanan publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...