Bahas Strategi Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Ombudsman Bali Gelar Rapat Konsinyering
DENPASAR - Ombudsman RI Perwakilan Bali menggelar Rapat Konsinyering Penyelesain Laporan Masyarakat guna membahas strategi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Bali pada 26-27 Maret di kawasan Sanur, Denpasar. Adapun rapat ini merupakan rapat awal di triwulan pertama tahun 2021.
Rapat yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri Kepala Perwakilan beserta seluruh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali dan ASN Ombudsman Bali. Dalam rapat ini ada sebelas (11) Laporan Masyarakat yang masih dalam proses penanganan dan diupayakan bisa diselesaian dalam waktu secepatnya. Mengingat ke depan akan banyak agenda tambahan yang bakal dilaksanakan oleh Ombudsman Bali, baik itu agenda dari internal Ombudsman maupun dari pihak eksternal.
"Jika tidak ada strategi khusus, dikhawatirkan penyelesaian laporan akan molor dari waktu yang ditentukan karena banyaknya agenda tambahan. Oleh karenanya dalam rapat konsinyering ini kita dorong komitmen para Asisten untuk fokus menyelesaikan laporan yang ditanganinya," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Umar juga mengapreasi kinerja Asisten, terutama di keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan, karena mampu meningkatkan jumlah Laporan Masyarakat yang masuk secara signifikan.
Ombudsman Bali, sampai akhir Maret ini menerima 51 laporan masyarakat. Jumlah Ini meningkat tajam jika dibanding triwulan pertama di tahun sebelumnya. Oleh karenanya Umar berharap capaian ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
Yang terkesan istimewa dalam rapat konsinyering kali ini adalah kehadiran Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat selaku pengampu perwakilan Bali untuk membuka acara secara virtual. Di samping untuk perkenalan pertama dengan jajaran Insan Ombudsman Bali, Jemsly juga memberikan beberapa penekanan dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Jemsly, setidaknya ada tiga nilai Ombudsman yang harus menginternal dalam diri seorang asisten dalam menangani laporan, yakni nilai profesionalitas, integritas dan adil. "Tiga nilai ini menurut saya sangat penting untuk dijiwai. Sehingga saya berpesan, agar setiap insan Ombudsman di Bali benar-benar memedomani tiga nilai ini," kata Jemsly.
Hal lain yang menjadi perhatian Jemsly adalah aspek ketepatan waktu. Bagi Jemsly, ketepatan waktu adalah hal yang bisa dikatakan sakral. "Ibarat di dunia penerbangan, ketepatan waktu menjadi hal yang sangat penting bahkan sakral. Orang bisa menumpahkan kekecewaan jika ketepatan waktu tidak dihargai. Oleh karenanya saya sangat mengapresiasi kepada jajaran Asisten Perwakilan Bali yang mampu menangani laporan sesuai kriteria waktunya, dalam arti tidak ada yang melebihi batas waktu yang ditentukan," papar Jemsly. Di akhir sambutannya, Jemsly berpesan bahwa jangan sampai ada laporan yang menjadi PR di tahun berikutnya, sehingga terjadi "cuci gudang" laporan.
Dalam kesempatan ini, keasistenan Bidang Penanganan Laporan juga menghadirkan narasumber dari Asisten Ombudsman Pusat, Saputra Malik dan Febrityas guna memberikan sosialisasi dan berdiskusi terkait peraturan / petunjuk teknis Laporan Inisatif atas Prakarsa Sendiri dan Dahlena terkait Juknis Pemeriksaan Laporan. Dua petunjuk teknis ini, menurut Kepala Keasisten PL Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra masih banyak yang berbeda penafsiran dan pelaksanaannya di tingkat perwakilan.
"Kami ingin mendapatkan gambaran utuh dan bisa menjawab beberapa persoalan yang dihadapi Asisten di perwakilan terkait Laporan Inisiatif dan Juknis Pemeriksaan Laporan sesuai peraturan yang terbaru," kata Febri.
Dengan adanya penjelasan dari Asisten Pusat yang membidangi dua hal tersebut, diharapkan Asisten Ombudsman di Bali tidak lagi ragu-ragu dan bingung dalam menangani laporan berbasis inisiatif serta prosedur penanganan laporan sesuai petunjuk teknis yang terbaru.