Bahas Sinergi, Ombudsman Kepri Terima Kunjungan KPK
Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau bersama Asisten Ombudsman menerima kunjungan kerja Koordinator Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Sumatera yang dipimpin oleh Maruli Tua Manurung pada Selasa (25/5/21).
Kunjungan resmi ini dilakukan dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing antara Ombudsman dan KPK RI terkait pencegahan penyimpangan pelayanan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun kegiatan Korsupgah bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan terutama terkait batasan waktu. Dalam hal ini KPK RI menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat dengan dimensi antara lain administrasi terkait maladministrasi, masalah keperdataan dan pidana.
Maruli Tua menjelaskan ada 8 (delapan) area pencegahan korupsi yang dapat dikolaborasikan dengan Ombudsman RI, khususnya pencegahan korupsi pada pelayanan perizinan, pertambangan dan pelayanan publik lain.
"Pada kesempatan ini KPK RI sangat membutuhkan masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau terkait isu apa saja yang sedang berkembang di BP Batam dan berharap mendapatkan masukan terkait pertambangan atau galian C yang ada di Batam, maka hal inilah sebagai bahan bagi KPK RI untuk mendorong Kepala Daerah dan akan berkoordinasi sehingga bisa secepatnya ditangani bagi dugaan mal yang ada indikasi korupsinya," ujar Maruli.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Lagat Siadari juga menyampaikan beberapa hal pada rapat Korsupgah ini, antara lain:
Pertama, bahwa isu yang berkembang di Kota Batam pada saat ini adalah terkait pengelolaan air yang seharusnya kontrak PT. Moya sebagai pengelola air bersih di Batam sudah berakhir pada 14 Mei 2021 tetapi diperpanjang lagi oleh BP Batam. Ombudsman RI menilai adanya potensi maladminitrasi dan khawatir hal ini disalahgunakan pihak tertentu;
Kedua, bahwa Ombudsman RI akan menerbitkan LAHP terkait Perka Nomor 19 Tahun 2020 terkait Pembentukan Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan tindakan korektif agar Kepala BP Batam membatalkan Perka tersebut diatas;
Ketiga, bahwa terkait pengurusan pertanahan di BP Batam ada kemungkinan tidak mempunyai mekanisme atau ada mekanisme tetapi tidak dijalankan. Hal ini berpotensi adanya "permainan" dan ada kemungkinan upaya-upaya melakukan kecurangan sehingga proses administrasi pertanahan menjadi lama
Keempat, bahwa terkait pertambangan Galian C, sudah berulang kali dilakukan pertemuan dengan Polda dan Irwasda, dan sudah dilakukan pemanggilan kepada KPKH dan dinyatakan bahwa di DLHK Provinsi tidak ada pertambangan apapun di Kota Batam. Apabila dilihat dari data BPKH, seluruh tambang Galian C masuk wilayah hutan lindung.
"Ke depan, KPK RI sudah membuka diri dan akan koordinasi dan kolaborasi antara Ombudsman dan KPK RI Wilayah Kepulauan Riau sehungga sinergitas memperkuat aspek pencegahan korupsi dan aspek administrasi," terang Lagat.