Bahas Raperda Pelayanan Publik, Pansus I DPRD Kabupaten Sambas Gandeng Ombudsman
Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Barat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sambas, dalam rangka meminta masukan Ombudsman terkait Raperda Pelayanan Publik di lingkungan Kabupaten Sambas pada Kamis, 8 Oktober 2020). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Biro Hukum Sekretariat Daerah serta DPMPTSP Kabupaten Sambas.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pelayanan Publik yang sedang dibahas oleh Pansus I DPRD Kabupaten Sambas,
merupakan inisiasi dalam rangka untuk memperbaiki pelayanan public agar
 lebih baik. Selain itu juga untuk memaksimalkan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan publik.
DPRD Kabupaten Sambas menganggap Ombudsman RI merupakan salah satu mitra kerja sama dalam penyusunan Raperda Pelayanan Publik yang pembahasannya ini telah dilakukan sejak bulan Maret 2020, dengan harapan agar produk hukum yang dihasilkan dapat di implementasikan dengan baik di berbagai Instansi yang berada di Kabupaten Sambas.
Kepala Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, juga menyampaikan masukan terkait substansi di beberapa pasal dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat menyempurnakan Raperda Pelayanan Publik yang sedang dibahas oleh Pansus I DPRD Kabupaten Sambas.
"Walaupun saat ini Kabupaten Sambas berada di zona hijau berdasarkan hasil Penilaian Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2018, kemitraan Pansus I DPRD Sambas dengan Ombudsman Kalbar diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sambas menjadi lebih baik", ungkap Agus diakhir pertemuan. (ori-kalbar, ar)Â