Bahas Pergub PPDB, Ombudsman Bali Tekankan Mitigasi Masalah
Mubarok mencontohkan, adanya laporan pada PPDB tingkat SMP di Kota Denpasar, dimana ada pelapor yang alamatnya dengan sekolah negeri namun justru tidak lolos, padahal apabila mengikuti peraturan maka jarak yang terdekatlah yang lolos.
Sementara dugaan pemalsuan alamat pada Kartu Keluarga dilaporkan dari Kabupaten Singaraja. Dimana ada siswa lulusan SMP yang rumahnya berdekatan dengan SMA Negeri 1 Singaraja, namun di system tertulis jaraknya 209 meter. Sebaliknya ada siswa lainnya yang jarak rumahnya jauh dari SMAN 1 Singaraja namun dalam system tertulis jaraknya 165 meter.
Hal-hal seperti itu hendaknya tidak lagi terulang dalam PPDB tahun 2021 ini. Caranya adalah merumuskan aturan yang mampu meminimalisir permasalahan tersebut. Konsep Peraturan Gubernur yang tengah dibahas tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Bali untuk membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB. Pergub ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur juga mengatur adanya sanksi berupa akan diproses secara hukum dan siap dikeluarkan dari sekolah kepada peserta didik, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB, namun dalam kenyatannya, sanksi seperti ini sulit dilaksanakan. Mengingat mengeluarkan siswa dari sekolah juga masih mempetimbangkan aspek psikologis dan kemanusiaan peserta didik. Oleh karenanya antisipasi yang dituangkan dalam peraturan harus benar-benar bisa meminimalisir kecurangan dalam penyelenggaran PPDB.
Persoalan diberlakukannya Surat Keterangan Domisili dari kepala desa atau lurah juga menjadi perdebatan. Mengingat dalam Undang-Undang Adminduk sudah tidak dikenal lagi surat keterangan domisili. Masalahnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Surat Keterangan Domisi diakui dan bisa digunakan sebagai pengganti Kartu Keluarga.
Di akhir acara, Kepala UPTD BPTekdik berkomitmen akan mengakomodir segala masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur tentang PPDB tahun 2021. "Kami setuju, jika pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya, salah satu indikatornya adalah semakin berkurangnya persmasalahan yang timbul, terumata komplain masyarakat. Kami berupaya tidak ada peserta didik yang tidak tertampung di sekolah," pungkasnya.