• ,
  • - +

Artikel

Bahas Pergub PPDB, Ombudsman Bali Tekankan Mitigasi Masalah
• Kamis, 18/02/2021 • Dhuha Fatkhul Mubarok
 
Pembahasan Pergub PPDB

DENPASAR - Ombudsman RI Perwakilan Bali menegaskan pentingnya mitigasi masalah yang timbul dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali untuk meminimalisir laporan masyarakat. Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dhuha F. Mubarok saat menyampaikan pandangannya dalam rapat pembahasan Peraturan Gubernur tentang PPDB bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali pada Selasa (16/02).

Menurut Mubarok, mitigasi masalah tersebut penting dilakukan untuk kemudian dirumuskan dalam pasal-pasal di Peraturan Gubernur yang akan diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaraan PPDB di Provinsi Bali. Peraturan Gubernur nantinya akan diperinci melalui Petunjuk Teknis di masing-masing kabupaten/kota.

Dinas Pendidikan, kata Mubarok, seharusnya sudah memiliki data tentang masalah apa yang sering timbul dalam proses PPDB, mengingat selama ini selalu saja terjadi masalah yang berulang. "Hampir tiap tahun, Ombudsman Bali menerima laporan yang kurang lebih berulang, semisal persoalan kuota sekolah, akses internet, penentuan jarak zonasi, Kartu Keluarga yang diduga palsu atau Surat Keterangan Domisili yang tidak diverifikasi dengan baik," ungkap Mubarok.

Mubarok mencontohkan, adanya laporan pada PPDB tingkat SMP di Kota Denpasar, dimana ada pelapor yang alamatnya dengan sekolah negeri namun justru tidak lolos, padahal apabila mengikuti peraturan maka jarak yang terdekatlah yang lolos.

Sementara dugaan pemalsuan alamat pada Kartu Keluarga dilaporkan dari Kabupaten Singaraja. Dimana ada siswa lulusan SMP yang rumahnya berdekatan dengan SMA Negeri 1 Singaraja, namun di system tertulis jaraknya 209 meter. Sebaliknya ada siswa lainnya yang jarak rumahnya jauh dari SMAN 1 Singaraja namun dalam system tertulis jaraknya 165 meter.

Hal-hal seperti itu hendaknya tidak lagi terulang dalam PPDB tahun 2021 ini. Caranya adalah merumuskan aturan yang mampu meminimalisir permasalahan tersebut. Konsep Peraturan Gubernur yang tengah dibahas tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi pemerintah daerah kabupaten/kota di Bali untuk membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB. Pergub ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Meskipun dalam Peraturan Gubernur juga mengatur adanya sanksi berupa akan diproses secara hukum dan siap dikeluarkan dari sekolah kepada peserta didik, apabila terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB, namun dalam kenyatannya, sanksi seperti ini sulit dilaksanakan. Mengingat mengeluarkan siswa dari sekolah juga masih mempetimbangkan aspek psikologis dan kemanusiaan peserta didik. Oleh karenanya antisipasi yang dituangkan dalam peraturan harus benar-benar bisa meminimalisir kecurangan dalam penyelenggaran PPDB.

Persoalan diberlakukannya Surat Keterangan Domisili dari kepala desa atau lurah juga menjadi perdebatan. Mengingat dalam Undang-Undang Adminduk sudah tidak dikenal lagi surat keterangan domisili. Masalahnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Surat Keterangan Domisi diakui dan bisa digunakan sebagai pengganti Kartu Keluarga.

Di akhir acara, Kepala UPTD BPTekdik berkomitmen akan mengakomodir segala masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur tentang PPDB tahun 2021. "Kami setuju, jika pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya, salah satu indikatornya adalah semakin berkurangnya persmasalahan yang timbul, terumata komplain masyarakat. Kami berupaya tidak ada peserta didik yang tidak tertampung di sekolah," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...