Bahas Pengaduan Bansos, Ombudsman Sulsel Koordinasi dengan Kelurahan Sudiang
Maria Ulfa membenarkan bahwa memang ada warga Kelurahan Sudiang yang tinggal di BTN Tirasa, Sudiang yang memasukkan laporan melalui kanal WA pengaduan Covid-19 Ombudsman RI Sulsel. Menurutnya, timnya melakukan klarifikasi langsung ini untuk meminta kejelasan kepada pihak kelurahan.
"Ini bisa terdapat kemungkinan bahwa data yang diajukan oleh pihak RT/RW tempat warga tersebut tinggal memang tidak diajukan. Hal ini mungkin bisa terjadi karena yang bersangkutan memang bukan termasuk kriteria penerima bansos, atau bisa jadi telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah. Olehnya itu tim kami turun untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi," terang Maria Ulfa.
Pihak Kelurahan yang diwakili oleh Kepala Seksi Kesra menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran tim verifikasi di lapangan menemukan bahwa warga yang bersangkutan, bukan termasuk kriteria penerima bantuan karena suaminya masih bekerja pada perusahaan BUMN dan tidak sedang dirumahkan atau di-PHK. Menurutnya bahwa prosedur yang berlaku di Kelurahan Sudiang untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Covid-19 adalah salinan KTP dan KK yang diusulkan oleh RT/RW di mana calon penerima bertempat tinggal, tidak sedang dirumahkan, dan bukan termasuk penerima program bantuan dari Pemerintah sebelumya.
Pada tahap pertama bulan April 2020 terdapat sejumlah 126 paket sembako yang disalurkan. Sedangkan pada tahap kedua terdapat sejumlah 482 paket pada bulan Mei 2020. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa paket yang ditarik kembali oleh pihak kelurahan karena calon penerima sudah pernah mendapat bantuan lain dari Pemerintah sebelumnya. Uniknya ada salah satu warga di kelurahan tersebut, mengembalikan paket sembako yang terlanjur diterima kepada Kelurahan, karena merasa dirinya tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos sembako.
Pihak Ombudsman RI Sulsel berharap, agar bantuan sembako covid-19 ini disalurkan sesuai dengan prosedur dan dipastikan sampai kepada penerima yang berhak. Kelurahan sebagai ujung tombak dalam penyaluran kepada warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat persoalan maka segera dikomunikasikan dengan pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan terkait.