Bahas Laporan Masyarakat, Ombudsman Temui Polda Papua
Jayapura - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum mendapatkan kepastian penyelesaian masalah, Kamis (11/02), bertempat di Polda Papua.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Melania Pasifika Kirihio, SH menyampaikan bahwa laporan masyarakat pada Instansi Kepolisian yang dibahas adalah sebanyak 6 kasus.
"4 dari 6 kasus dimaksud berada pada Polda Papua, sementara 2 lainnya berada pada Kepolisian Resor (Polres) Mimika dan Polres Nabire. Oleh karena itu, selain 4 laporan ini, kami meminta Polda Papua untuk melakukan follow up kepada Polres terkait untuk segera menindaklanjuti laporan dimaksud," ucap Melania.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Kolestra Siboru, SH mengungkapkan siap menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan secepatnya menyampaikan tanggapan tertulis maupun salinan dokumen yang diminta oleh Ombudsman.
"Kita bekerja harus jujur dan transparan, tidak ada yang perlu di tutup-tutupi. Saya sangat mendukung ada pihak di luar Instansi Kepolisian seperti Lembaga Ombudsman yang menilai pekerjaan (pelayanan) kami, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan pengaduan masyarakat tersebut," ujar Kombes Pol Kolestra Siboru.
Inspektur Bidang (Irbid) I Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Papua, AKBP Darma Suwandito, S.I.K juga menambahkan siap untuk menindaklanjuti laporan terkait PTDH oknum kepolisian dan juga terkait pensiun Warakawuri yang dilaporkan kepada Ombudsman.
"Kami akan mengecek kembali SKEP oknum polisi yang dimaksud dan akan kami sampaikan kepada Ombudsman. Terkait pensiun Warakawuri, akan kami follow up secepatnya kepada Polres terkait,†ujar AKBP Darma Suwandito.