Bahas Laporan Masyarakat, Ombudsman Kaltara Kunjungi Kanwil BPN Kaltim
TARAKAN - Guna mewujudkan kerja sama antar lembaga pemerintahan yang baik dan saling mendukung kinerja berintegritas, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Selasa (19/1/2021).
Dalam lawatannya ke ibu kota Kaltim tersebut, Ombudsman Kaltara diwakili Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Ibramsyah Amirudin, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Syahruddin, dan Kepala Pencegahan Maladministrasi, Bakuh Dwi Tanjung.
"Kunjungan ini dalam rangka upaya penyelesaian Laporan Masyarakat seputar pertanahan yang ada di Kaltara," kata Ibramsyah Amirudin. Upaya ini dilakukan mengingat belum terbentuknya BPN Provinsi Kalimantan Utara.
Tercatat ada delapan Laporan Masyarakat yang masuk di kantor Ombudsman Kaltara dan membutuhkan diskusi tindaklanjut. Adapula sebagian Laporan Masyarakat yang membutuhkan klarifikasi dari Kanwil BPN Kaltim.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Andi Asnaedi menuturkan bahwa pihaknya komitmen untuk menyelesaikan Laporan Masyarakat yang berproses di Kantor Pertanahan Kaltara dengan berkoordinasi ke tiap-tiap Kantor Pertanahan, kemudian menyurati ke Ombudsman Kaltara hasil dari identifikasi masalah tanah yang terjadi.
Masih dalam momen yang sama, tim Ombudsman Kaltara juga memaparkan salah satu bentuk kegiatan pencegahan maladministrasi, yakni survei kepatuhan tahun 2018-2019. Andi Asnaedi mengapresiasi produk survei Ombudsman tersebut, dan hasilnya akan menjadi bahas evaluasi guna melengkapi standar pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan di Kalimantan Utara.
Penulis
Tim Pencegahan Ombudsman Kaltara