Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Bawaslu Kota Kupang Sambangi Ombudsman
KUPANG - Badan Pengawas Pemilu Kota Kupang menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (29/7/2020) yang diterima secara langsung oleh Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Kupang, Yunior A. Nange, S.IP bersama Kepala Perwakilan Ombudsman NTT berdiskusi terkait pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah NTT yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Selain bersilahturahmi untuk membangun relasi antar lembaga, maksud kedatangan kami sekaligus untuk dapatkan masukan, misalnya kedepan dalam melakukan pengawasan berkaitan dengan ASN yang terlibat politik (praktis)", terang Yunior, anggota Bawaslu Kota Kupang, sekaligus Koordinator Divisi pengawasan hubungan antar lembaga dan hubungan Masyarakat.
Yunior juga menambahkan, meskipun Ombudsman lebih khusus pada pelayanan yang diberikan (ASN), namun diharapkan Ombudsman dan Bawaslu kedepannya dapat saling bekerja sama dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peran tugas ASN tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menuturkan, kerjasama antara Ombudsman dan Bawaslu dalam penanganan laporan masyarakat memang telah terjalin sejak tahun 2018, melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Pusat Ombudsman RI di Jakarta.
"Sebenarnya kita sudah ada MoU dengan Bawaslu di pusat untuk (kantor perwakilan) seluruh Indonesia. Intinya di ruang lingkup kerjasama itu sekitar tukar-menukar informasi. Bisa juga , misalnya ada komplain yang masuk ke Ombudsman terkait penyelenggaraan pilkada, pileg, dan seterusnya, dan hal tersebut adalah kewenangan Bawaslu, maka kami bisa serahkan", jelas Darius.
Namun Darius menyebut kedepan Bawaslu akan menghadapi pekerjaan berat karena pelibatan ASN dalam politik praktis ini cukup masif di daerah. "Jika dilihat dari regulasi, ASN dikategorikan mengikuti politik praktis jika calon yang diikuti tersebut telah terdaftar sebagai peserta pemilihan. Padahal ASN biasanya telah terlibat sebelumnya, misal sampai ikut mendampingi mendaftar di KPU. Tapi masih belum bisa dianggap sebagai pelanggaran karena masih bakal calon, sehingga ini menjadi pekerjaan berat bagi Bawaslu", ujar Darius lagi.
Seperti diketahui, kesepakatan Ombudsman dan Bawaslu telah tercantum dalam Nota Kesepahaman Nomor: 04/ORI-MoU/IV/2018 dan Nomor: 0285/K.BAWASLU/HM.02.00/IV/2018 tentang Penanganan Laporan Masyarakat dalam Pengawasan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilihan Umum.
Adapun kesepakatan bersama itu meliputi pola hubungan dalam penanganan laporan masyarakat; mekanisme tindaklanjut laporan masyarakat; tukar menukar informasi terkait penanganan laporan masyarakat; dan memfasilitasi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pelayanan publik. (ori.ntt-vwb)