ASN (Tanpa) Ideologi Pancasila

PERAN pemerintah dalam mencapai tujuan bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia seakan semakin jauh dari harapan.
Perlu diakui, masyarakat yang berkehidupan sosial dalam membangun kepribadian memiliki peranan penting dalam membangun bangsa yang lebih baik. Mencapai tujuan bangsa tidak terlepas dari penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara atau aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas untuk menjalani kewajiban melayani masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan penyelenggara (pemerintah) kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dengan menjamin kualitas pelayanan menuju bangsa memberikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan umum.
Namun kondisi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini seakan semakin jauh dari tujuan bangsa. Data Sistem Informasi Penerimaan Laporan (SimPeL) Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan, dalam dua tahun terakhir jumlah laporan masyarakat sangat tinggi. Tahun 2016 ada 10.584 laporan dan 2017 ada 9.376 laporan.
Data tersebut menunjukkan, kualitas pelayanan publik masih sangat rendah. Ada beberapa kategori alasan masyarakat melapor ke Ombudsman. Yaitu, ketidakefektifan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat, petugas pelayanan tidak kompeten, dan penyelenggaraan layanan tidak sesuai dengan prosedur.
Bentuk pelanggaran pelayanan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman merupakan perbuatan maladministrasi. Maladministrasi merupakan bentuk penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan penyelenggara layanan kepada masyarakat yang mengakibatkan pelayanan tidak berkualitas dan menimbulkan mental penyelenggaraan yang tidak baik.
Moral Pancasila
Tingginya laporan masyarakat itu menunjukkan adanya permasalahan dalam sistem penyelenggaraan layananan publik yang meliputi aparatur selaku penyelenggara layanan, budaya kerja aparatur, dan aturan yang mengatur penyelenggaraan layanan. Hal itu menunjukkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik itu telah keluar dari nilai-nilai Pancasila. Karena itu, untuk memperbaikinya, harus kembali ke moral Pancasila.
Penulis berpendapat, membangun penyelenggaraan pelayanan publik tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Sistem penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat mengimplementasikan nilai- nilai Pancasila agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Berdasarkan sila pertama, penyelenggara layanan publik harus bernilai ketuhanan.
Dalam menjalankan tugas, penyelenggara layanan tidak boleh lepas dari nilai ketuhanan yang dianutnya. Dalam menyikapi berbagai tantangan dalam tugas, mereka tak boleh tergoda oleh misalnya suap dan gratifikasi. Karena itu, perlu penguatan moral dan mental penyelenggara layanan sesuai dengan ajaran agama dan aliran kepercayaan yang dianutnya.
Berdasarkan sila kedua, penyelenggara harus bernilai kemanusiaan. Manusia yang menganut agama atau aliran kepercayaan sudah terbangun dengan kepribadian yang menghargai sesama dalam perbedaan. Manusia yang memiliki nilai ketuhanan akan berpikir dan bertindak untuk menciptakan lingkungan masyarakat adil dan beradab.
Karena itu, terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang baik tidak terlepas dari penyelenggara atau ASN yang memiliki nilai ketuhanan dan kemanusiaan dalam menjalankan tugas. Berdasarkan sila ketiga, penyelenggara layanan harus bernilai persatuan. Dalam menjalankan tugas pelayanan, mereka tidak boleh membeda- bedakan masyarakat atas dasar suku, agama, dan ras.
Hal tersebut menjadi fondasi dalam memelihara keragaman dengan pengetahuan dan pedoman hidup yang dimiliki oleh setiap warga negara. Penyelenggara yang memiliki nilai persatuan juga terbentuk ketika penyelenggara tersebut memiliki nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas untuk mempersatukan kondisi penyelenggaraan yang adil.
Berdasarkan sila keempat, penyelenggara layanan harus bernilai kerakyatan. Mereka harus menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani dengan pelayanan terbaik sebagai bentuk melindungi dan memberikan kesejahteraan masyarakat dalam berkehidupan yang layak.
Oleh sebab itu, peran penyelenggara yang peduli terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi hal yang utama dan harus terus dibangun. Bedasarkan sila kelima, penyelenggara layanan harus bernilai keadilan. Sila keadilan sosial adalah suatu tujuan yang dicapai dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Nilai keadilan menjadi dasar penyelenggara layanan tanpa pamrih. Karena itu, untuk mencapai palayanan publik yang berkeadilan tidak terlepas dari peran penyelenggara layanan yang memiliki nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan dalam melayani masyarakat. (40)